• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

Ketua DPW LSM Elang Mas Desak Kejari Toba Serius Tangani Kasus Korupsi Kades Meranti Barat

SP Tambak, SH menilai penahanan terhadap RS (50) harus dibarengi proses hukum tanpa kompromi karena perbuatannya telah merugikan negara dan masyarakat.

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
November 23, 2025
in Daerah
0
Ketua DPW LSM Elang Mas Desak Kejari Toba Serius Tangani Kasus Korupsi Kades Meranti Barat
135
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba, Sumatera Utara resmi menahan RS (50), Kepala Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 hingga 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (20/11/2025) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025.

Berdasarkan surat tersebut, tersangka RS ditahan di Rutan Kelas IIB Balige guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba, Benny Surbakti, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan, ditemukan indikasi kerugian negara senilai Rp476.537.320 selama pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Meranti Barat pada periode 2020–2024. Tim Jaksa Penyidik disebut bekerja profesional dan berhati-hati untuk memastikan proses pembuktian dilakukan secara sah sesuai aturan hukum.

Kejaksaan Negeri Toba di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri yang baru, Muslih, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan pembangunan desa agar bebas dari praktik korupsi serta menjunjung tinggi keadilan dalam setiap proses penyidikan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LSM Elang Mas Provinsi Sumatera Utara, SP Tambak, SH, saat dikonfirmasi Minggu (23/11), meminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba menangani kasus ini secara serius tanpa pandang bulu.
Menurutnya, tindakan RS telah merugikan negara sekaligus masyarakat desa.
“Gara-gara ulah Kepala Desa itu pembangunan tidak sampai kepada masyarakat. Negara dirugikan, masyarakat dirugikan,” ujarnya dengan tegas.

—

 

#KejariToba, #KorupsiDanaDesa, #LSMElangMas, #SPTambak ,#Toba, #Hukum ,#AntiKorupsi, #DanaDesa ,#Balige, #SupremasiHukum, #MasyarakatDirugikan, #PenegakanHukum, #BeritaSumut,

262
Tags: #AntiKorupsi#Balige#BeritaSumut#DanaDesa#KejariToba#KorupsiDanaDesa#LSMElangMas#MasyarakatDirugikan#PenegakanHukum#SPTambak#SupremasiHukum#TobaHukum
Previous Post

FOKKSA Tanam 3.000 Pohon Berbuah di Sianjur Mula Mula, Garda Baru Ekonomi & Pelestarian Alam

Next Post

Meritokrasi Jangan Hanya Wacana: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hadiah

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Meritokrasi Jangan Hanya Wacana: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hadiah

Meritokrasi Jangan Hanya Wacana: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hadiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

April 21, 2026
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

April 29, 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

April 28, 2026
Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

April 27, 2026
Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

April 26, 2026

Recent News

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

April 29, 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

April 28, 2026
Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

April 27, 2026
Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

April 26, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

April 29, 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

April 28, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB