Bekasi –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, OTT digelar di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12). Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan oleh tim penindakan KPK.
Juru bicara KPK membenarkan adanya OTT tersebut. Namun hingga saat ini, KPK belum merinci identitas pihak-pihak yang diamankan, termasuk apakah terdapat pejabat daerah di antara mereka. Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Selain melakukan penangkapan, KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Bekasi. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan barang bukti dan pendalaman perkara yang sedang ditangani. Sejumlah petugas KPK terlihat memasang garis penyegelan di pintu ruang kerja bupati.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap jenis perkara korupsi yang menjadi dasar OTT tersebut.
Operasi ini menambah daftar panjang OTT yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di lingkungan pemerintah daerah.
Publik kini menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait konstruksi perkara, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini.
#KPK, #OTT, #Korupsi, #Bekasi, #BeritaHukum, #PemerintahDaerah, #Antikorupsi, #beritaindonesia

















