• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Nasional

Jejak Panjang HGU Sugar Group Companies di Lampung: Dari Tanah Adat hingga Pencabutan Negara

Investigasi historis penguasaan lahan PT Sugar Group Companies (SGC) mengungkap peralihan tanah adat dan rakyat menjadi konsesi raksasa, konflik agraria berkepanjangan, hingga pencabutan HGU oleh pemerintah.

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Januari 23, 2026
in Nasional
0
Jejak Panjang HGU Sugar Group Companies di Lampung: Dari Tanah Adat hingga Pencabutan Negara
145
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung — Kasus Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) bukan peristiwa yang lahir tiba-tiba. Ia merupakan akumulasi panjang kebijakan agraria negara, relasi kuasa ekonomi–politik, serta pengabaian hak-hak rakyat sejak puluhan tahun lalu.
Sebelum HGU: Tanah Adat dan Rakyat
Sebelum konsesi HGU diberikan, wilayah yang kini dikuasai SGC—meliputi Tulang Bawang, Mesuji, dan Lampung Tengah—merupakan tanah adat marga dan lahan garapan masyarakat. Tanah tersebut digunakan untuk pertanian rakyat, perladangan, serta kawasan hutan adat yang dikelola secara turun-temurun berdasarkan hukum adat Lampung.
Pasca kemerdekaan, negara melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 mengakui keberadaan hak adat dan menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Orde Baru dan Awal Masuknya Sugar Group
Perubahan drastis terjadi pada era Orde Baru. Kebijakan investasi membuka jalan bagi korporasi besar untuk menguasai lahan luas melalui skema HGU. Pada akhir 1970-an hingga 1980-an, Sugar Group mulai beroperasi melalui sejumlah entitas, di antaranya PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, dan PT Indolampung Perkasa.
Melalui izin HGU, ratusan ribu hektare lahan dilepaskan untuk perkebunan tebu skala industri. Dalam prosesnya, tanah adat, lahan transmigrasi, hingga tanah negara diduga ikut masuk ke dalam konsesi tanpa penyelesaian hak masyarakat secara adil.
Konflik Agraria Berkepanjangan
Sejak 1990-an, konflik agraria mulai mencuat. Warga mengklaim tanah mereka masuk HGU tanpa ganti rugi layak. Berbagai laporan menyebut adanya penggusuran, pembatasan akses lahan, hingga kriminalisasi petani yang mempertahankan tanah garapan.
Konflik tersebut terus berlangsung hingga era reformasi. Meski pemerintah menggulirkan agenda reforma agraria, kasus SGC dinilai berjalan di tempat akibat kuatnya kepentingan ekonomi dan lemahnya penegakan hukum.
Dugaan Cacat Administrasi dan Penyalahgunaan HGU
Dalam perkembangannya, muncul temuan bahwa sebagian HGU SGC berada di atas tanah yang tercatat sebagai aset Kementerian Pertahanan, termasuk kawasan yang berkaitan dengan TNI Angkatan Udara. Hal ini memunculkan dugaan cacat administrasi serius dalam penerbitan dan perpanjangan HGU.
Aktivis agraria menilai, jika HGU diterbitkan di atas tanah yang bukan peruntukannya, maka sejak awal izin tersebut berpotensi melanggar hukum.
Pencabutan HGU: Titik Balik
Pada 2025–2026, Kementerian ATR/BPN akhirnya mencabut HGU SGC seluas sekitar 85 ribu hektare di Lampung. Pemerintah menyatakan pencabutan dilakukan karena tumpang tindih lahan dan persoalan legalitas penguasaan tanah.
Pencabutan ini menandai babak baru konflik agraria SGC. Namun, sejumlah pihak menegaskan bahwa langkah tersebut belum cukup.
Tuntutan Pengukuran Ulang dan Penegakan Hukum
Masyarakat sipil mendesak pemerintah melakukan pengukuran ulang lahan secara transparan dengan melibatkan BPN, Kementerian Pertahanan, dan unsur masyarakat. Selain itu, aparat penegak hukum diminta mengusut dugaan pelanggaran pidana, termasuk penyalahgunaan wewenang dan perampasan hak rakyat.
Menunggu Keadilan Agraria
Kasus SGC mencerminkan wajah konflik agraria struktural di Indonesia. Pencabutan HGU dinilai hanya akan bermakna jika diikuti dengan pengembalian tanah kepada rakyat, pengakuan hak adat, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Tanpa itu, sejarah panjang penguasaan lahan oleh korporasi hanya akan berulang dengan nama dan wajah yang berbeda.

#InvestigasiAgraria, #HGU_SGC, #KonflikTanahLampung, #ReformaAgraria, #HakRakyat, #BeritaIndonesia

122
Tags: #BeritaIndonesia#HakRakyat#HGU_SGC#InvestigasiAgraria#KonflikTanahLampung#ReformaAgraria
Previous Post

DPC LSM GANAS Pematangsiantar Laporkan PT Panca Pilar Tangguh, Desak Disnaker Mediasi Pembayaran JHT Eks Karyawan 7 Tahun

Next Post

Pengamat Pertambangan Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sepanjang 2025

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Pengamat Pertambangan Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sepanjang 2025

Pengamat Pertambangan Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sepanjang 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
Dugaan Pungli Gaji dan PHK Sepihak, Dapur MBG Sindang Agung SPPG Tulung Balak Lampung Utara Disorot

Dugaan Pungli Gaji dan PHK Sepihak, Dapur MBG Sindang Agung SPPG Tulung Balak Lampung Utara Disorot

Maret 15, 2026
Ka Rutan Kelas II A Tanjung Pura Berikan Tali Asih kepada WBP Selama Ramadan

Ka Rutan Kelas II A Tanjung Pura Berikan Tali Asih kepada WBP Selama Ramadan

Maret 14, 2026
Jelang Lebaran 2026, Kapolres Simalungun Cek Langsung Pos Pengamanan

Jelang Lebaran 2026, Kapolres Simalungun Cek Langsung Pos Pengamanan

Maret 13, 2026
KPKM RI Tanggapi Pernyataan Mangihut Sinaga, Sebut Siantar Peringkat 1 Narkoba Dinilai Hipotesis Berlebihan

KPKM RI Tanggapi Pernyataan Mangihut Sinaga, Sebut Siantar Peringkat 1 Narkoba Dinilai Hipotesis Berlebihan

Maret 13, 2026

Recent News

Dugaan Pungli Gaji dan PHK Sepihak, Dapur MBG Sindang Agung SPPG Tulung Balak Lampung Utara Disorot

Dugaan Pungli Gaji dan PHK Sepihak, Dapur MBG Sindang Agung SPPG Tulung Balak Lampung Utara Disorot

Maret 15, 2026
Ka Rutan Kelas II A Tanjung Pura Berikan Tali Asih kepada WBP Selama Ramadan

Ka Rutan Kelas II A Tanjung Pura Berikan Tali Asih kepada WBP Selama Ramadan

Maret 14, 2026
Jelang Lebaran 2026, Kapolres Simalungun Cek Langsung Pos Pengamanan

Jelang Lebaran 2026, Kapolres Simalungun Cek Langsung Pos Pengamanan

Maret 13, 2026
KPKM RI Tanggapi Pernyataan Mangihut Sinaga, Sebut Siantar Peringkat 1 Narkoba Dinilai Hipotesis Berlebihan

KPKM RI Tanggapi Pernyataan Mangihut Sinaga, Sebut Siantar Peringkat 1 Narkoba Dinilai Hipotesis Berlebihan

Maret 13, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Dugaan Pungli Gaji dan PHK Sepihak, Dapur MBG Sindang Agung SPPG Tulung Balak Lampung Utara Disorot

Dugaan Pungli Gaji dan PHK Sepihak, Dapur MBG Sindang Agung SPPG Tulung Balak Lampung Utara Disorot

Maret 15, 2026
Ka Rutan Kelas II A Tanjung Pura Berikan Tali Asih kepada WBP Selama Ramadan

Ka Rutan Kelas II A Tanjung Pura Berikan Tali Asih kepada WBP Selama Ramadan

Maret 14, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB