Lampung — Kasus Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) bukan peristiwa yang lahir tiba-tiba. Ia merupakan akumulasi panjang kebijakan agraria negara, relasi kuasa ekonomi–politik, serta pengabaian hak-hak rakyat sejak puluhan tahun lalu.
Sebelum HGU: Tanah Adat dan Rakyat
Sebelum konsesi HGU diberikan, wilayah yang kini dikuasai SGC—meliputi Tulang Bawang, Mesuji, dan Lampung Tengah—merupakan tanah adat marga dan lahan garapan masyarakat. Tanah tersebut digunakan untuk pertanian rakyat, perladangan, serta kawasan hutan adat yang dikelola secara turun-temurun berdasarkan hukum adat Lampung.
Pasca kemerdekaan, negara melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 mengakui keberadaan hak adat dan menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Orde Baru dan Awal Masuknya Sugar Group
Perubahan drastis terjadi pada era Orde Baru. Kebijakan investasi membuka jalan bagi korporasi besar untuk menguasai lahan luas melalui skema HGU. Pada akhir 1970-an hingga 1980-an, Sugar Group mulai beroperasi melalui sejumlah entitas, di antaranya PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, dan PT Indolampung Perkasa.
Melalui izin HGU, ratusan ribu hektare lahan dilepaskan untuk perkebunan tebu skala industri. Dalam prosesnya, tanah adat, lahan transmigrasi, hingga tanah negara diduga ikut masuk ke dalam konsesi tanpa penyelesaian hak masyarakat secara adil.
Konflik Agraria Berkepanjangan
Sejak 1990-an, konflik agraria mulai mencuat. Warga mengklaim tanah mereka masuk HGU tanpa ganti rugi layak. Berbagai laporan menyebut adanya penggusuran, pembatasan akses lahan, hingga kriminalisasi petani yang mempertahankan tanah garapan.
Konflik tersebut terus berlangsung hingga era reformasi. Meski pemerintah menggulirkan agenda reforma agraria, kasus SGC dinilai berjalan di tempat akibat kuatnya kepentingan ekonomi dan lemahnya penegakan hukum.
Dugaan Cacat Administrasi dan Penyalahgunaan HGU
Dalam perkembangannya, muncul temuan bahwa sebagian HGU SGC berada di atas tanah yang tercatat sebagai aset Kementerian Pertahanan, termasuk kawasan yang berkaitan dengan TNI Angkatan Udara. Hal ini memunculkan dugaan cacat administrasi serius dalam penerbitan dan perpanjangan HGU.
Aktivis agraria menilai, jika HGU diterbitkan di atas tanah yang bukan peruntukannya, maka sejak awal izin tersebut berpotensi melanggar hukum.
Pencabutan HGU: Titik Balik
Pada 2025–2026, Kementerian ATR/BPN akhirnya mencabut HGU SGC seluas sekitar 85 ribu hektare di Lampung. Pemerintah menyatakan pencabutan dilakukan karena tumpang tindih lahan dan persoalan legalitas penguasaan tanah.
Pencabutan ini menandai babak baru konflik agraria SGC. Namun, sejumlah pihak menegaskan bahwa langkah tersebut belum cukup.
Tuntutan Pengukuran Ulang dan Penegakan Hukum
Masyarakat sipil mendesak pemerintah melakukan pengukuran ulang lahan secara transparan dengan melibatkan BPN, Kementerian Pertahanan, dan unsur masyarakat. Selain itu, aparat penegak hukum diminta mengusut dugaan pelanggaran pidana, termasuk penyalahgunaan wewenang dan perampasan hak rakyat.
Menunggu Keadilan Agraria
Kasus SGC mencerminkan wajah konflik agraria struktural di Indonesia. Pencabutan HGU dinilai hanya akan bermakna jika diikuti dengan pengembalian tanah kepada rakyat, pengakuan hak adat, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Tanpa itu, sejarah panjang penguasaan lahan oleh korporasi hanya akan berulang dengan nama dan wajah yang berbeda.
#InvestigasiAgraria, #HGU_SGC, #KonflikTanahLampung, #ReformaAgraria, #HakRakyat, #BeritaIndonesia

















