Pematangsiantar — Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Nasional (DPC LSM GANAS) Kota Pematangsiantar resmi melaporkan PT Panca Pilar Tangguh ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematangsiantar.

Laporan tersebut terkait dugaan tidak dibayarkannya hak Jaminan Hari Tua (JHT) seorang mantan karyawan selama tujuh tahun bekerja.
Ketua DPC LSM GANAS Kota Pematangsiantar, Hamdan Nasution, didampingi Sekretaris Jenderal Ilham Tuah Purba, menjelaskan kepada awak media pada Selasa (20/01/2026) di ruang Mediator Ahli Madya Disnaker Kota Pematangsiantar, Jalan Dahlia, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Hamdan mengungkapkan bahwa PT Panca Pilar Tangguh Cabang Kota Pematangsiantar yang beralamat di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, diduga tidak memenuhi kewajiban ketenagakerjaan terhadap salah seorang mantan karyawannya.
“Berdasarkan keterangan mantan karyawan, yang bersangkutan tidak mendapatkan haknya selama tujuh tahun bekerja karena tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Hamdan.
Menurut Hamdan, tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Pasal 29 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Apabila terbukti secara sah dan meyakinkan, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Sebelumnya, laporan pengaduan tersebut telah disampaikan ke Disnaker Kota Pematangsiantar dan diterima oleh Mediator Ahli Madya, Sinaga, pada 13 Januari 2026.
“Hari ini kami datang kembali untuk menanyakan sejauh mana tindak lanjut laporan yang telah kami sampaikan minggu lalu,” ujar Hamdan.
Mediator Ahli Madya Disnaker Kota Pematangsiantar, Sinaga, berjanji akan segera memanggil manajemen PT Panca Pilar Tangguh guna dimintai keterangan serta tanggung jawab, agar hak-hak mantan karyawan tersebut dapat direalisasikan.
DPC LSM GANAS Kota Pematangsiantar menegaskan perannya sebagai penyambung lidah masyarakat, khususnya dalam memperjuangkan hak mantan karyawan bernama Zuly Andy Subhan, yang tidak menerima Jaminan Hari Tua akibat tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui Disnaker, DPC LSM GANAS menuntut PT Panca Pilar Tangguh agar mengganti kerugian yang dialami mantan karyawan tersebut selama tujuh tahun bekerja.
“Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Hamdan.
(S. Hadi P / Andi Alfiano)
#LSMGANAS, #JHT, #BPJSKetenagakerjaan, #DisnakerPematangsiantar, #HakPekerja, #Ketenagakerjaan, #PTPancaPilarTangguh

















