SIMALUNGUN – Personel Polsek Bangun menangkap dua pria berinisial MPH (45) dan HAN (41) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah warung tuak di eks kompleks lokalisasi Bukit Maraja, Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Rabu (25/2/2026) malam.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 20.20 WIB, membenarkan penangkapan tersebut.
“Polsek Bangun berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba berinisial MPH dan HAN pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di warung tuak eks lokalisasi Bukit Maraja,” ujar Verry.
Menurut dia, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Reskrim Polsek Bangun.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hot Situngkir beserta anggota untuk melakukan pengintaian dan penindakan di tempat kejadian perkara (TKP).
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pemantauan. Tak lama kemudian, dua pria yang berada di dalam warung diamankan karena dicurigai tengah melakukan transaksi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 4,29 gram serta satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,31 gram. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 4,6 gram bruto.
Selain itu, petugas turut menyita dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, satu kotak rokok, tisu, serta uang tunai Rp888.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal pemasok tersebut.
“Namun saat dilakukan penggeledahan, yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri. Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran,” kata Verry.
Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah menerbitkan laporan polisi dan melakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.
Polsek Bangun juga menyatakan akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan eks lokalisasi Bukit Maraja guna mencegah terulangnya aktivitas serupa. Polisi turut mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tutup Verry.
(Laporan S.Hadi Putra Tambak)
PolsekBangun, PolresSimalungun, Narkoba, Simalungun, BeritaKriminal

















