LAMPUNG UTARA – Kepolisian Resor Lampung Utara terus melakukan pengejaran intensif terhadap satu tersangka kasus pemerkosaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, satu tersangka lainnya kini telah memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/197/IV/2025/SPKT/Polres Lampung Utara, kasus tindak pidana pemerkosaan yang terjadi pada April 2025 tersebut melibatkan dua orang tersangka.
Tersangka pertama bernama Abdie Granada. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau memasuki Tahap II. Saat ini Abdie tengah menjalani proses persidangan dan menunggu pembacaan vonis dari majelis hakim.
Sementara itu, satu tersangka lainnya bernama Reza Pahlevi hingga kini masih melarikan diri. Kepolisian telah resmi menetapkan Reza sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polres Lampung Utara telah melakukan upaya penangkapan sebanyak dua kali melalui serangkaian penggerebekan.
Penggerebekan pertama dilakukan di kediaman tersangka yang berada di Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat. Namun saat petugas datang, tersangka tidak berada di lokasi.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga ke wilayah hukum Polda Bali setelah aparat menerima informasi bahwa tersangka diduga berada di wilayah tersebut.
Namun pada penggerebekan kedua yang dilakukan dengan koordinasi personel Polda Bali, tersangka Reza Pahlevi diketahui telah meninggalkan lokasi persembunyian sekitar tiga hari sebelum petugas tiba.
Pihak Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Reza Pahlevi agar segera melaporkan kepada kantor polisi terdekat.
Kepolisian menegaskan bahwa pengejaran akan terus dilakukan hingga tersangka berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
#LampungUtara, #KriminalLampung, #DPOPolisi, #KasusPemerkosaan, #BeritaIndonesia

















