Lampung, – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Kelvin Fran, mengingatkan para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak menghalangi tugas wartawan dalam melakukan peliputan, khususnya di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Fran, aktivitas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi serta akuntabilitas program yang menggunakan anggaran negara.
“Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Jangan sampai ada pelarangan liputan di dapur MBG, karena itu menyangkut kepentingan publik,” ujar Fran dalam keterangannya.
Ia menilai, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah berbagai potensi penyimpangan yang selama ini diduga terjadi di lapangan. Fran juga menyoroti adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah pengelola atau pengusaha dalam program MBG.
“Banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha MBG ini karena tidak adanya keterbukaan. Padahal itu uang pajak rakyat,” tegasnya.
Fran, yang akrab disapa Fran, menyebutkan bahwa praktik kecurangan tersebut diduga mencakup pengurangan kualitas maupun kuantitas makanan yang disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melirik dugaan korupsi dalam pelaksanaan program SPPG. Dugaan tersebut muncul seiring adanya laporan mengenai ketidaksesuaian antara anggaran yang dikucurkan dengan realisasi di lapangan.
“Kami mendukung jika KPK turun tangan. Ini penting agar ada efek jera dan perbaikan sistem ke depan,” ujarnya.
Fran berharap seluruh pihak yang terlibat dalam program MBG dapat bersikap terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk media, demi memastikan program berjalan sesuai tujuan dan tepat sasaran.
Ia juga menegaskan bahwa peran pers sebagai kontrol sosial harus dihormati, bukan justru dibatasi.
















