SIMALUNGUN, bi.com — Warga Kampung Pinus, Dusun Batu Marandor, Nagori Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, digemparkan dengan penemuan seorang pria yang sudah tidak bernyawa di dalam jok depan sebuah truk yang terparkir di pinggir jalan, Rabu malam, 25 Maret 2026, sekira pukul 19.30 WIB.
Korban diketahui bernama Fanhoten Tampubolon (31), seorang sopir yang berdomisili di Dusun Panglong, Nagori Parik Sabungan, Kecamatan Dolok Pardamean.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis, 26 Maret 2026, sekira pukul 05.10 WIB.
“Informasi awal diterima dari Pangulu Nagori Tigaras yang melaporkan adanya seorang laki-laki meninggal dalam keadaan tertidur di dalam jok depan mobil truk bernomor polisi BK 8685 TS yang sedang parkir di pinggir jalan Tigaras,” ujar AKP Verry Purba.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Dolok Pardamean AKP Restuadi, S.H. bersama personel langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Respons sigap tersebut menjadi bentuk pelayanan Polri dalam menangani setiap peristiwa di wilayah hukumnya.
Berdasarkan keterangan saksi pertama, Pinta Sitorus alias Op. Mawar (53), truk tersebut telah terparkir sejak pukul 14.00 WIB dengan kondisi mesin mati dan lampu hazard menyala.
Keterangan itu diperkuat oleh saksi kedua, Masril Sihaloho (53), yang melihat kondisi serupa saat hendak ke ladang.
“Sekira pukul 14.30 WIB saat saya hendak ke ladang, saya melihat truk sudah parkir di pinggir jalan dengan mesin mati dan lampu hazard menyala. Saya tidak menaruh rasa curiga,” ucap Masril.
Saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan dalam posisi tidur menggunakan bantal, kepala mengarah ke pintu kiri. Korban hanya mengenakan kaos kutang yang disingsingkan ke atas, sementara sandal terlepas dan tersusun rapi.
Di samping tubuh korban, ditemukan balsem otot merek Geliga dalam keadaan terbuka, yang mengindikasikan korban sempat merasakan keluhan fisik sebelum meninggal dunia.
Kapolsek kemudian menghubungi pihak keluarga serta petugas Puskesmas Dolok Pardamean untuk melakukan pemeriksaan luar jenazah guna kepentingan Visum et Repertum (VeR).
“Hasil pemeriksaan luar tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkap AKP Verry Purba.
Dari penelusuran, diketahui bahwa pada Selasa, 24 Maret 2026, korban membawa truk bermuatan pakan ikan dari arah Medan menuju Dusun Panglong.
Keesokan harinya, Rabu 25 Maret 2026, sekira pukul 06.00 WIB, korban berangkat menuju PT Toba Suri Mie di Tamburea, Kecamatan Pamatang Sidamanik untuk membongkar muatan, namun tidak pernah kembali.
Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menyatakan tidak bersedia dilakukan otopsi. Mereka juga mengungkapkan bahwa korban kerap mengeluh sakit perut sebelumnya.
Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka di Dusun Panglong, Nagori Parik Sabungan.
“Sebab kematian korban diduga akibat angin duduk, diperkuat dengan keterangan keluarga yang menyebut korban sering mengeluh sakit,” tambah AKP Verry Purba.
Dalam penanganan kasus ini, jajaran Polsek Dolok Pardamean telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pengamanan TKP, pemeriksaan saksi, dokumentasi, hingga pelaporan kepada pimpinan.
Penanganan yang cepat dan profesional ini menjadi wujud komitmen Polres Simalungun dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
#PolriPresisi, #Simalungun, #DolokPardamean, #BeritaDaerah, #AnginDuduk, #biCom,

















