Lampung Utara, bi.com — Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, masing-masing dari eselon II dan III, diduga melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) terkait netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan final mengenai sanksi terhadap keduanya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Benar, Lampung Utara menerima surat dari BKN yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu,” ujar Hendri, Jumat (27/3/2026).
Dalam surat tersebut, kata Hendri, terdapat indikasi pelanggaran kode etik ASN terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada. Namun, ia menegaskan bahwa proses penanganan masih dalam tahap kajian oleh tim gabungan.
“Untuk hasil kajian tim, saat ini masih berproses. Ini bukan hanya BKSDM, tapi tim gabungan,” katanya.
Tim tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah, unsur kepegawaian, pengawasan, serta asisten terkait. Dalam hal ini, BKSDM berperan sebagai fasilitator.
“Tim yang bekerja terdiri dari Sekda, kepegawaian, pengawasan, dan asisten terkait. BKSDM hanya sebagai fasilitator,” lanjutnya.
Hendri juga menegaskan bahwa proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut masih berlangsung, sehingga belum dapat disimpulkan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.
“Proses klarifikasi dan pemeriksaan masih berjalan. Untuk kemungkinan hukuman apa, belum dapat diekspos. Dan kami luruskan, tidak ada istilah nonjob permanen,” tegasnya.
Sebelumnya, mencuat isu bahwa kedua pejabat tersebut terancam sanksi “nonjob permanen”. Namun, BKSDM memastikan bahwa istilah tersebut tidak dikenal dalam ketentuan kepegawaian.
Sementara itu, Dr. Suwardi, SH, mengaku belum mengetahui secara rinci isi surat dari BKN. Ia menyebut bahwa sebelumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu.
“Dulu saya sebagai pelopor ke Bawaslu terkait dugaan ketidaknetralan ASN. Proses itu sudah selesai saat rekomendasi dikeluarkan untuk ditindaklanjuti oleh BKN,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Suwardi berharap kepala daerah dapat memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah waktunya dilakukan perbaikan. Apalagi jika ada pejabat yang sejak awal tidak mendukung, bisa berdampak pada kinerja yang tidak maksimal,” katanya.
Di sisi lain, advokat Aminudin Uzir menilai pemerintah daerah tidak perlu menunggu rekomendasi lanjutan untuk mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Netralitas ASN bukan hanya berlaku pada Pilkada, tetapi juga pada pemilihan legislatif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemeriksaan internal melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
“Pemerintah daerah tidak harus menunggu rekomendasi. Bupati dapat memerintahkan OPD terkait untuk melakukan pemeriksaan agar ada efek jera bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis,” tambahnya.
Hingga kini, proses pembahasan dan tindak lanjut terhadap kasus tersebut masih berlangsung secara intensif.
“Rapat dan tindak lanjut berproses secara maraton,” pungkas Hendri.
#LampungUtara, #ASNNetral ,#Pilkada ,#BKN, #Bawaslu, #biDotCom

















