• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

Dua Pejabat Lampung Utara Diduga Langgar Netralitas ASN, Proses Kajian Sanksi Masih Berjalan

BKSDM Tegaskan Belum Ada Keputusan Final, Istilah “Nonjob Permanen” Dinilai Tidak Tepat

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Maret 27, 2026
in Daerah
0
Dua Pejabat Lampung Utara Diduga Langgar Netralitas ASN, Proses Kajian Sanksi Masih Berjalan
134
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara, bi.com — Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, masing-masing dari eselon II dan III, diduga melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) terkait netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan final mengenai sanksi terhadap keduanya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Benar, Lampung Utara menerima surat dari BKN yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu,” ujar Hendri, Jumat (27/3/2026).
Dalam surat tersebut, kata Hendri, terdapat indikasi pelanggaran kode etik ASN terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada. Namun, ia menegaskan bahwa proses penanganan masih dalam tahap kajian oleh tim gabungan.
“Untuk hasil kajian tim, saat ini masih berproses. Ini bukan hanya BKSDM, tapi tim gabungan,” katanya.
Tim tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah, unsur kepegawaian, pengawasan, serta asisten terkait. Dalam hal ini, BKSDM berperan sebagai fasilitator.
“Tim yang bekerja terdiri dari Sekda, kepegawaian, pengawasan, dan asisten terkait. BKSDM hanya sebagai fasilitator,” lanjutnya.
Hendri juga menegaskan bahwa proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut masih berlangsung, sehingga belum dapat disimpulkan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.
“Proses klarifikasi dan pemeriksaan masih berjalan. Untuk kemungkinan hukuman apa, belum dapat diekspos. Dan kami luruskan, tidak ada istilah nonjob permanen,” tegasnya.
Sebelumnya, mencuat isu bahwa kedua pejabat tersebut terancam sanksi “nonjob permanen”. Namun, BKSDM memastikan bahwa istilah tersebut tidak dikenal dalam ketentuan kepegawaian.
Sementara itu, Dr. Suwardi, SH, mengaku belum mengetahui secara rinci isi surat dari BKN. Ia menyebut bahwa sebelumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu.
“Dulu saya sebagai pelopor ke Bawaslu terkait dugaan ketidaknetralan ASN. Proses itu sudah selesai saat rekomendasi dikeluarkan untuk ditindaklanjuti oleh BKN,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Suwardi berharap kepala daerah dapat memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah waktunya dilakukan perbaikan. Apalagi jika ada pejabat yang sejak awal tidak mendukung, bisa berdampak pada kinerja yang tidak maksimal,” katanya.
Di sisi lain, advokat Aminudin Uzir menilai pemerintah daerah tidak perlu menunggu rekomendasi lanjutan untuk mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Netralitas ASN bukan hanya berlaku pada Pilkada, tetapi juga pada pemilihan legislatif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemeriksaan internal melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
“Pemerintah daerah tidak harus menunggu rekomendasi. Bupati dapat memerintahkan OPD terkait untuk melakukan pemeriksaan agar ada efek jera bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis,” tambahnya.
Hingga kini, proses pembahasan dan tindak lanjut terhadap kasus tersebut masih berlangsung secara intensif.
“Rapat dan tindak lanjut berproses secara maraton,” pungkas Hendri.

#LampungUtara, #ASNNetral ,#Pilkada ,#BKN, #Bawaslu, #biDotCom

167
Tags: #ASNNetral#biDotCom#BKN#LampungUtaraBawasluPilkada
Previous Post

Keluarga Besar DPW Gerakan Rakyat Sumut Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Kinerja

Next Post

Sekjen KWIP Ingatkan Pengelola SPPG Tidak Halangi Tugas Wartawan di Dapur MBG

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Sekjen KWIP Ingatkan Pengelola SPPG Tidak Halangi Tugas Wartawan di Dapur MBG

Sekjen KWIP Ingatkan Pengelola SPPG Tidak Halangi Tugas Wartawan di Dapur MBG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
Tiga Advokat Nyatakan Dukungan,

Tiga Advokat Nyatakan Dukungan,

April 11, 2026
Judi Dadu Putar di Warung “Pak Kulit” Kian Merajalela, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Judi Dadu Putar di Warung “Pak Kulit” Kian Merajalela, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

April 11, 2026
Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

April 10, 2026
Praktisi Hukum Mindo Nainggolan: BNN Pematangsiantar Seperti Tak Ada,

Praktisi Hukum Mindo Nainggolan: BNN Pematangsiantar Seperti Tak Ada,

April 9, 2026

Recent News

Tiga Advokat Nyatakan Dukungan,

Tiga Advokat Nyatakan Dukungan,

April 11, 2026
Judi Dadu Putar di Warung “Pak Kulit” Kian Merajalela, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Judi Dadu Putar di Warung “Pak Kulit” Kian Merajalela, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

April 11, 2026
Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

April 10, 2026
Praktisi Hukum Mindo Nainggolan: BNN Pematangsiantar Seperti Tak Ada,

Praktisi Hukum Mindo Nainggolan: BNN Pematangsiantar Seperti Tak Ada,

April 9, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Tiga Advokat Nyatakan Dukungan,

Tiga Advokat Nyatakan Dukungan,

April 11, 2026
Judi Dadu Putar di Warung “Pak Kulit” Kian Merajalela, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Judi Dadu Putar di Warung “Pak Kulit” Kian Merajalela, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

April 11, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB