MEDAN – Lembaga Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi melayangkan surat konfirmasi keras kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Langkah ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah titik rawan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diduga berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa transparansi anggaran adalah harga mati dan tidak bisa ditawar dalam tata kelola pemerintahan.
“Jangan jadikan uang rakyat sebagai bancakan kekuasaan. APBD bukan ruang gelap yang bisa dimainkan sesuka hati oleh oknum pejabat. Semua harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Hunter dalam keterangannya di Medan.
Rincian Anggaran yang Disorot
KPKM RI merinci sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal dan minim transparansi, di antaranya:
Belanja Hibah (Rp 882,6 miliar): Dinilai sangat rawan penyimpangan, mulai dari dugaan penerima fiktif hingga penggunaan dana untuk kepentingan politik praktis.
Belanja Bagi Hasil (Rp 3,55 triliun): Nilai yang fantastis ini menjadi sorotan karena mekanisme penyaluran dan daftar penerima yang dianggap tidak terbuka kepada publik.
Selisih PAD (Rp 732,7 miliar): Terdapat ketidaksesuaian angka dari target Pendapatan Asli Daerah yang ditetapkan, yang mengindikasikan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Penyertaan Modal (Rp 50 miliar): Tercatat tidak terealisasi sama sekali, memunculkan dugaan adanya anggaran formalitas atau perencanaan manipulatif.
Bantuan Sosial (Rp 14,8 miliar): Anggaran ini diawasi ketat karena rawan dipolitisasi dan berisiko tidak tepat sasaran.
Ancaman Jalur Hukum
Hunter D. Samosir menyatakan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja kepada Pemprov Sumut untuk memberikan jawaban resmi atas temuan tersebut. Jika tidak ada klarifikasi yang memadai, KPKM RI siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami menjalankan kewajiban moral untuk menjaga uang rakyat. Jika ada indikasi korupsi, kami akan kawal sampai ke meja hukum,” pungkasnya.
Langkah KPKM RI ini didasarkan pada sejumlah payung hukum, di antaranya Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPKM RI juga mengajak seluruh elemen masyarakat Sumatera Utara untuk turut serta mengawasi penggunaan anggaran demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
#KPKMRI, #APBDSumut2025, #TransparansiAnggaran, #AntiKorupsi, #SumateraUtara















