Simalungun — Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Tim Jaksa Penuntut Umum melaksanakan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Jantuahman Purba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Senin (18/5/2026), di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.
Sidang pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Suci Farhahdilla, S.H. dan Putri Ayutia Damanik, S.H.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Jantuahman Purba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tuntutan Penjara dan Uang Pengganti
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Jaksa Penuntut Umum turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp533.297.283.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi guna mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
#KejariSimalungun, #Korupsi, #BUMNag, #PengadilanNegeriMedan, #Tipikor, #PenegakanHukum, #Simalungun, #BiCom
















