• Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Hukum

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim

Berita-indonesia.com by Berita-indonesia.com
Agustus 30, 2022
in Hukum
0
Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim
140
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai berkas perkara penyidikan empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), belum lengkap. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana mengatakan, tim jaksa penelitinya, segera mengembalikan berkas perkara empat tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Briptu Ricky Rizal (RR), serta Kuwat Maruf (KM) untuk dilengkapi, agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Empat berkas perkara tindak pidana pembunuhan berencana, sudah ada di Kejaksaan Agung. Sudah diteliti. Dan kami (Jampidum) dalam proses pengembalian berkas kepada penyidik karena masih ada kekerungan,” begitu kata Fadhil, di Kejagung, Jakarta, pada Senin (29/8/2022).

Fadhil menerangkan, berkas perkara empat tersangka, sudah ada di Jampidum, sejak Jumat (19/8/2022) lalu. Tim jaksa peneliti menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diberi waktu dua pekan, sampai 2 September mendatang, untuk meneliti berkas hasil penyidikan Bareskrim Polri.

Dari hasil penelitian sementara ini, kata Fadhil, ada sejumlah syarat materil, dan formil yang belum memenuhi untuk empat tersangka tersebut diajukan ke persidangan. Beberapa yang belum lengkap, kata Fadhil terutama terkait anatomi kasus yang disangkakan terhadap empat tersangka. Serta alat-alat bukti atas tuduhan yang ditujukan kepada empat tersangka.

“Secara substansi apa yang kurang, saya tidak dapat saya sampaikan. Tetapi, harus diketahui bahwa setiap berkas perkara, harus memenuhi syarat formil, dan materil untuk bisa dibawa, dan dibuktikan di pengadilan,” terang Fadhil.

Karena itu, dikatakan Fadhil melanjutkan, timnya akan segera merampungkan proses penelitian berkas perkara, dan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk kelengkapan syarat formil, maupun materil. “Insya Allah, apabila semua petunjuk-petunjuk kami sebagai jaksa dipenuhi oleh kawan-kawan penyidik di Bareskrim Polri, kami akan segera membawa kasus pembunuhan berencana ini ke pengadilan, sesuai dengan alat-alat bukti yang ada,” kata Fadhil menambahkan.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo, pada Ahad (28/8/2022) menyampaikan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J, segera dapat diajukan ke persidangan. “Berkas sudah kita (Polri) limpahkan ke Kejaksaan Agung, untuk segera diproses ke persidangan,” ujar Kapolri.

Pekan lalu, Rabu (24/8/2022) Kapolri juga menyampaikan, agar dalam proses pemberkasan para tersangka, tak terlalu banyak mondar-mandir dari kejaksaan, ke penyidik kepolisian. “Agar kasus ini, kita harapkan segera P-21 (berkas lengkap), dan dilimpahkan ke persidangan,” terang Kapolri.

Kasus kematian Brigadir J, menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tersangka pertama dalam kasus ini, adalah Bharada RE, Rabu (3/8/2022).

Tersangka kedua, Bripka (RR), ditetapkan pada Ahad (7/8/2022). Kapolri pada Selasa (9/8/2022) mengumumkan Irjen Sambo, selaku Kadiv Propam sebagai tersangka, bersama pembantunya, Kuwat Maruf (KM).

Pada Jumat (19/8) Ketua Tim Gabungan Khusus, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto, mengumumkan Putri Candrawathi, istri Sambo sebagai tersangka kelima. Kelima tersangka tersebut, dituduh melakukan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, dan bersama-sama melakukan pembunuhan, serta memberikan sarana untuk kejahatan menghilangkan nyawa orang lain.

Tim penyidik menjerat kelimanya dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelima tersangka tersebut, terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun.

337
Tags: HukumPolri
Previous Post

Belum Secanggih Sekarang, Beginilah Rupa Alat-alat Medis Zaman Dahulu

Next Post

Pakar: Revisi UU Polri Belum Mendesak

Berita-indonesia.com

Berita-indonesia.com

Situs berita online Indonesia yang menyajuikan berita terbru dan terpercaya yang diambil dari berbagai sumber yang berkompeten di bidang jurnalistik

Next Post
Pakar: Revisi UU Polri Belum Mendesak

Pakar: Revisi UU Polri Belum Mendesak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

0
Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

0
Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025

Recent News

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB