Caption : JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut hukuman mati terhadap Mawardi (23), terdakwa kurir ganja seberat 1, 3 Ton dalam sidang virtual di Rungan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5/2023).
SUMATERA UTARA (berita-indonesia. com) : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut hukuman mati terhadap Mawardi (23), terdakwa kurir ganja seberat 1, 3 Ton dalam sidang secara virtual di Rungan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5/2023).
Dalam sidang agenda tuntutan itu, Nalob Tatar P. Hutajulu selaku JPU Kejati Medan menyatakan terdakwa Mawardi (23), warga Dusun Umah Kong, Desa Tempelan, Terbangun, Kabupaten Gayo Lues, Propinsi Aceh itu, dinilai bersalah melanggar tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika.
“Terdakwa bersalah dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika golongan q jenis daun ganja seberat 1,3 Ton,”ujarnya.
Ia menjelaskan perbuatan yang memberatkan terdakwa karena tidak sejalan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan tidak mengakui perbuatanya.
Sementara itu, penasehat hukum (PH) terdakwa dari pos bantua hukum (Posbakum) PN Medan yaitu Fina Lubis, meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan dalam menjawab Hakim atas tuntutan JPU tersebut.
Sedangkan Budi Arjuna Sitorus SH selaku Ketua Harian DPP Lembaga Independen Mencari Keadilan (LIMK) yang membidangi Hukum dan HAM, Rabu (17/5/2023), dirinya mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba dan tingginya tuntutan JPU Kejati Sumatera Utara, dinilainya telah sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam perkara itu.
“Kita liat hasilmkeputusan nanti, apakah sependapat tuntutan JPU dengan Majelis Hakim yang menyisakan perkara itu,”katanya.
Hal yang sama dikatakan Fahri Andi Harahap SH selaku Sekertaris DPD Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Sumatera Utara, mengatakan dirinya menilai JPU telah sesuai dan tepat menuntut terdakwa sebagai kurir ganja seberat 1,3 Ton dengan hukuman mati.
“Kami menilai tuntutan JPU itu telah tepat dan sesuai tuntutan kepada terdakwa,”katanya.
Ia menyampaikan masalah peredaran narkoba saat ini bukan lagi menjadi rahasia umum, namun yang kita lihat saat ini yang menjadi korban adalah para kurir atau pengguna, akan tetapi penyuplai barang tersebut seperti bandar tetap bisa lolos.
“Kami dari KWIP Sumatera Utara, meminta kepada aparat penegak hukum, baik dari kepolisian dan BNN haruslah mampu menangkap para bandar barang terlarang tersebut,”pintanya.
Menurutnya untuk masalah penanganan kasus narkoba kenapa sangat sulit untuk dibumi hanguskan….? Sebab mereka-mereka itu telah terorganisir dalam jaringan mafia.
“Kami meminta keseriusan APH, dalam memberantas adanya peredaran narkoba. Karena sudah berapa banyak generasi muda kita dihancurkan dan telah terjerumus dalam lingkaran tersebut,”katanya.(TIM BI)