LAMPUNG UTARA (berita-indonesia. com) : Pemuda berinisial RW (23) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, menyetubuhi bocah 15 tahun (sebut saja Bunga) dan merekam aksinya dengan menggunakan ponsel miliknya.
Dihadapan petugas terduga (WR) menuturkan bahwa dirinya berpacaran dengan korban sejak Maret 2021 lalu dan hubungannya itu dimanfaatkan untuk menggauli korban.
Menurut penuturan RW dihadapan petugas, hasil rekaman tersebut ia pergunakan untuk mengancam korban agar bila sewaktu-waktu menginginkan bisa diajak kembali berkencan layaknya pasangan suami isteri. Alhasil, pelaku kerap kali menggauli korban hingga lebih dari 6 kali di beberapa tempat dan hari yang berbeda
Aksi bejat pelaku baru terungkap ketika korban memutuskan hubungan pacaran mereka dan hal itu membuat pelaku kesal.
Sehingga, video rekaman adegan persetubuhan yang tersimpan di ponsel Ia kirimkan kepada kakak korban.
Mengetahui hal itu, keluarga korbanpun tidak terima dengan perlakuan WR kemudian langsung melaporkannya ke Polres Lampung Utara.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH. mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan bahwa berdasarkan laporan keluarga korban, dengan di back-up tim TEKAB 308 Presisi, terduga pelaku (WR) berhasil kita tangkap pada hari Jumat 19/5/2023 pukul 22.00 Wib saat pelaku sedang berada disebuah tempat perbelanjaan di Sungkai Utara. “ujar AKP Eko Sabtu (20/5/2023)
Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana sudah kita amankan di unit PPA Polres lampung Utara dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
Terhadap terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5. M. (lima miliar rupiah). ” tuturnya (*)
.