TULANG BAWANG (berita-indonesia. com) : Pelaku kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor Honda Revo ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Sabtu (20-5-23), sekitar pukul 11.00.
Pelaku berinisial MM als SM (45), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
“Kapolsek Dente Teladas IPTU Zulian mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi menjelaskan petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor Honda Revo. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek Dente
Dalam kasus ini, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Revo CW warna biru, BE 8376 SB.
Menurut keterangan dari korban Saino (62), beprofesi tani, warga Kampung Sungai Nibung, pada bulan Agustus 2022, sekitar pukul 08.00, pelaku yang sudah di kenal datang ke rumah korban meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli pulsa listrik.
“Korban berkata kepada pelaku agar pulangnya jangan sore-sore karena sepeda motor tersebut akan digunakan untuk mencari rumput. Setelah ditunggu oleh korban dari malam hingga pagi harinya ternyata pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 12 Juta,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Iptu Zulian menambahkan, setelah ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya, dan sepeda motor milik korban telah digadikan sebesar Rp 700 ribu kepada seseorang yang ada di wilayah Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Saat petugas kami melakukan pengembangan ternyata sepeda motor dan orang yang dimaksud oleh pelaku tidak ada di rumahnya.
“Pelaku penipuan dan atau penggelapan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tuturnya. (*)