Lampung Tengah (berita-indonesia. com) : Poster Bakal Calon Legislatif, (Bacaleg) PKB nomor urut 1 atas nama Prasetio di copot Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan, (KWI-P) Lampung Tengah, M.Herman dikediamannya. Pencopotan ini dilakukan, karena pemasangan poster itu dilakukan tanpa izin pemilik rumah.
Herman, menyampaikan bahwa, pencopotan poster Bacaleg PKB Lamteng, atas nama Prasetio yang ditempel di depan halaman rumahnya itu, karena diduga tanpa seizin dirinya sebagai pemilik rumah.
“Saya kaget, setau saya tadi pagi belum ada. Tiba-tiba saya baru pulang siang ini ada tempelan poster itu, saya tanya dengan orang rumah, mereka juga tidak megetahuinya, minimalkan harus minta izin dulu kepada pemilik rumah jangan asal tempel aja dong,” tukas Herman, Senin (5/6).
Poster itu tampak memperlihatkan wajah Bacaleg PKB nomor urut 1, atas nama Prasetio (22) dengan slogan ‘Izinkan Kami Tuk Mulai Mengabdi' dengan logo, Bakso Tenes Club (BTC).
Dari penjelasan Ketua KPU Lamteng, lrawan lndra Jaya ketika dikonfirmasi terkait hal pemasangan Banner menyebut bahwa, setiap pemasangan spanduk khususnya di rumah, atau halaman pribadi seseorang memang harus mengantongi izin dari pemilik rumah, atau halaman rumah.
“APK (Alat Peraga Kampanye) yang dipasang di lokasi milik pribadi mesti mendapat izin dari pemiliknya,” ujar lrawan.
Kewajiban bagi pemasang poster, atau spanduk untuk meminta izin kepada pemilik rumah tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018. Kewajiban meminta izin dibebankan kepada pihak pemasang.
“Yang jalas harus izin dululah. Karena terkait hal itu semua sudah ada aturannya,” ungkapnya. (Rls)