LAMPUNG UTARA (berita-indonesia. com) : Seorang Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Yayasan Raudhatul Athfal (RA) Ulul Al-Bab, Kotabumi, Lampung Utara, Utama Riswanti, SPd, pertanyakan akun Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) miliknya yang diduga diblokir pihak yayasan.
Dampak pemblokiran akun tersebut, Utami Riswanti belum menerima tunjangan dari pemerintah dan tidak bisa mengakses untuk melakukan mutasi.
Menurut Utami Riswantini Spd saat dimintai keterangan, Selasa (6/6/2023) mengatakan, selama ini dirinya mengajar di sekolah Yayasan Ulul Al-Abab sejak 2021 dan selama mengajar saya mendapatkan bantuan tunjangan GBPNS dari Pemerintah.
“Namun ketika saya ingin mengajukan mutasi atau pindah mengajar kembali ke sekolah Yayasan RA Asy-Syihab, tidak direkomendasi oleh ketua Yayasan RA Ulul Albab dengan alasan tidak jelas,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, padahal sebelumnya dirinya sudah pernah membicarakan hal ini kepada Ketua Yayasan RA Ulul Albab pada tahun 2021 lalu.
“Selain tidak direkomendasi untuk mutasi pindah oleh yayasan RA Ulul Albab bulan Januari 2023 lalu, akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) saya di aplikasi Simpatika tidak bisa login dan diblokir,” katanya.
“Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS), adalah jantung profesi saya untuk tenaga honorer, karena dengan adanya bantuan pemerintah ini saya memiliki harapan besar untuk menafkahi anaknya,” terangnya.
“Jika memang tidak ada solusinya dari pihak Yayasan RA Ulul Albab dan Kementrian Agama Kabupaten Lampung Utara, saya akan surati pak Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.