LAMPUNG UTARA (berita-indonesia. com) : Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) di Kabupaten Lampung Utara, di duga sarat kecurangan. hasil temuan di duga terjadi jual beli piagam penghargaaan sebagai syarat masuk SMA tujuan melalui jalur prestasi.
“Dalam dugaan itu, kami sudah mengantongi nama siswa yang di duga melakukan praktek jual beli piagam penghargaan sebagai syarat PPDB melalui jalur prestasi” ujar perwakilan Lembaga Masyarakat Lampung Utara Peduli Pendidikan, (MLUPP), Adi Candra, di ruang sekretariatan, beberapa hari lalu.
Penjelasan dari himpunan LSM yang tergabung dalam (MLUPP), yakni: Kepala Badan LI-BAPAN, Kausar, Ketua Komcab LP-KPK, Firmansyah Zen. Ketua TRC-BPAN LAI, Ahmad Hairul, Sekretaris GMBI, Imausah, Ketua PGK, Exsadi dan Sekretaris Gempur, Chandra. Melalui perwakilannya mengatakan untuk PPDB jalur prestasi, terbagi dua. Yakni: prestasi akademik dan non akademik. Untuk prestasi akademik, syaratnya prestasi yang dikeluarkan sekolah siswa sebelumnya harus telah terakreditasi baik great A, B maupun C.
Sedangkan, untuk non akademik, mesti ditunjukkan dengan piagam penghargaan, piala maupun medali.
Hanya saja, temuan tim ditemukan ada siswa yang masuk melakui jalur prestasi tersebut di duga ada yang tak sesuai fakta atau terindikasi adanya manipulasi pada data prestasi.
“Pihak terkait perlu mengkaji ulang, calon siswa tersebut apakah benar-benar berprestasi untuk memastikan prestasi yang dilampirkan itu asli atau tidak” kata dia.
Untuk mempertegas hal itu, usai aksi damai yang akan dilakukan MLUPP, pihaknya akan melakukan pelaporan nama-nama siswa yang di duga melakukan praktek jual beli piagam penghargaan untuk masuk PPDB melalui jalur prestasi ke pihak Kepolisian.
“Pihaknya akan melaporkan hasil temuan tim kami ini ke Kepolisian” tuturnya kembali. YUD