LAMPUNG TENGAH (berita-indonesia. com) :
“Pemanggilan Sekda akan menjadi penentu Kejari untuk segera menetapkan apakah kasus ini berlanjut atau tidak,”
Ketua DPC KWI-P Lampung Tengah, M. Herman, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamteng segera melakukan memanggil Ketua Koperasi Korpri Lamteng Berjaya yang juga menjabat sebagai Sekda, diperiksa terkait dugaan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTHL dilingkungan Pemkab setempat.
Menurut Herman, Sekda Lamteng seharusnya sudah masuk dalam daftar pemanggilan Kejari untuk segera diperiksa. Sebab, beberapa OPD dan pengurus koperasi sebelumnya telah dipanggil.
“Pemanggilan Sekda akan menjadi penentu Kejari untuk segera menetapkan apakah kasus ini berlanjut atau tidak,” ujar Herman.
Pasalnya, merujuk penjelasan dari pengurus Koperasi, terdapat kejanggalan keterangan jumlah anggota yang diungkapkan ketua Koperasi, wakil ketua I dan sekretaris yang tidak sinkron.
“Yang menjadi janggal keterangan antara Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris itu tidak sinkron dan beberapa dinas dikatakan tidak ada pemungutan tapi faktanya terdapat pungutan pada PNS Dinas Pendidikan,” bebernya.
Lalu tak hanya itu, sambung Herman, terkait bunga pinjaman yang dikatakan berbentuk syariah tapi faktanya dugaan bunga yang ditetapkan sebesar 13%.
“Para pengurus Koperasi yang dipanggil itu memberikan keterangan berbeda-beda. Ini yang menjadi sorotan, uang yang mereka kelola itu kemana? Kalau kita hitung dari jumlah anggota yang mencapai ribuan dan uang gaji yang dipotong seharusnya saldo yang mereka kelola ratusan juta. Lebih parahnya lagi, kata Sekda, Wakil Ketua dan Sekretaris saldo yang ada di Koperasi kosong,” ungkapnya.
Herman meminta, Kejaksaan Negeri Lamteng segera memanggil Sekda agar permasalahan ini menjadi terang benderang dan tentunya besar harapan ada tersangka dalam kasus ini.
“Ya tentunya saya sangat mengapresiasi kinerja Kejari dalam mengungkap suatu kasus dengan terang benderang, agar ASN dan PTHL tidak lagi menjadi korban pimpinan,” pungkasnya. (*)