LAMPUNG UTARA (berita-indonesia. com) : Polemik adanya dugaan kejanggalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) di Kabupaten Lampung Utara, kembali bergulir. Pihak Lembaga Masyarakat Lampung Utara Peduli Pendidikan (MLUPP), pastikan akan gelar aksi damai.
Sebelumnya karut marut pelaksanaan PPDB yang menjadi ganjalan bagi wali murid dan siswa itu, mendapat sorotan LSM yang terhimpun dalam Lembaga Masyarakat Lampung Utara Peduli Pendidikan (MLUPP).
Dalam pertemuan yang melibatkan UPTD SMA/SMK Negeri dan Swasta Provinsi Lampung, Ketua MKKS SMA/SMK, Kasi SMA dan beberapa kepala sekolah di Lampung Utara. Dengan LSM yang terhimpun dalam MLUPP, yakni: Kepala Badan LI-BAPAN, Kausar, Ketua Komcab LP-KPK, Firmansyah Zen. Ketua TRC-BPAN LAI, Ahmad Hairul, Sekretaris GMBI, Imausah, Ketua PGK, Exsadi dan Sekretaris Gempur, Chandra, Senin (26-6-23).
Pihak, lembaga MLUPP, menyampaikan tindak lanjut surat yang dilayangkan sebelumnya tentang keluhan masyarakat karut marut pelaksanaan PPDB di Lampung Utara. Berisi: perpindahan KK yang akan digunakan sebagai syarat untuk masuk sekolah Negeri, melalui Jalur Zonasi. Di sini, ada indikasi titipan wali murid yang rumahnya di luar zonasi masuk ke kartu keluarga (KK) yang jarak rumahnya berdekatan dengan sekolah yang di tuju.
Untuk diketahui, jarak zonasi ada di titik koordinat 350 meter dari sekolah sehingga terindikasi banyak KK titipan. Hal itu, dapat di lihat dari nama calon siswa lebih dari satu tercantum di KK yang sama dan mendaftar bersamaan di satu sekolah.
“Di jalur zonasi, terjadi penumpukan jumlah siswa dalam batas jarak yang ditentukan. Dampaknya, banyak wali murid yang mendaftarkan putra-putrinya dengan jarak lebih dari 350 meter, terpaksa gagal masuk sekolah tujuan” ujar Kepala Badan LI-BAPAN, Kausar.
Sementara, Ketua TRC-BPAN LAI, Ahmad Hairul, menambahkan di jalur prestasi, syarat pendaftaran terbagi dua. Akademik dan non akademik. Untuk akademik, syaratnya sekolah siswa sebelumnya telah terakreditasi baik great A, B maupun C.
Sedangkan, untuk non akademik, mesti ditunjukkan dengan piagam penghargaan dan ini, di duga ada yang tak sesuai fakta atau terindikasi manipulasi pada data prestasi.
“Perlu di kaji ulang, calon siswa tersebut apakah benar-benar berprestasi untuk memastikan piagam yang dilampirkan itu asli atau tidak fiktif” kata dia.
Surat yang disampaikan Lembaga MLUPP, ke instansi terkait ini, tidak ditujukan untuk menggagalkan pelaksanaan PPDB yang di gelar. Tapi, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan melakukan peninjauan kembali pelaksanaan PPDB dengan lebih cermat dan selektif.
“Permasalahan ini, akan kami sampaikan ke Dinas Pendidikan Propinsi Lampung, Gubernur Lampung dan pihak Kementerian Pendidikan” tuturnya menambahkan.
Di singgung tanggapan pihak, UPTD SMA/SMK Negeri dan Swasta Provinsi Lampung, Ketua MKKS SMA/SMK, Kasi SMA dan beberapa kepala sekolah di Lampung Utara, dalam pertemuan tersebut.
Perwakilan lembaga MLUPP, menuturkan mereka sangat mendukung aspirasi yang kami sampaikan. Bahkan, mereka akan memperjuangkan melalui jalur birokrasi.
Terkait pelaksanaan aksi damai dengan wali murid yang membutuhkan rasa keadilan,
pihak lembaga MLUPP, menyampaikan, menunggu hasil pertemuan yang ke tiga dengan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Lampung Utara.
“Tunggu hasilnya nanti, setelah pertemuan yang ke tiga” ujar perwakilan lembaga MLUPP. Yud
.