• Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

Kejati Nusa Tenggara Barat Gandeng PPATK Telusuri Dugaan Aliran Suap Kasus Tambang

Berita-indonesia.com by Berita-indonesia.com
Juli 21, 2023
in Daerah, Hukum
0
Kejati Nusa Tenggara Barat Gandeng PPATK Telusuri Dugaan Aliran Suap Kasus Tambang
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MATARAM (berita-indonesia.com) :

“Para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “.

Pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri adanya dugaan aliran suap dan gratifikasi dalam kasus tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

“Iya, kami sudah ke PPATK, telusuri aliran dana kemana saja. Jadi, saat ini sedang berjalan juga,” kata Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Jum'at (21/7/2023).

Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus tambang PT AMG ini, masih terus berkembang. Oleh karena itu, ada peluang untuk penyidik menyeret tersangka lain dalam dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

“Jadi, tunggu saja tanggal main-nya,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus tambang PT AMG, Kejati NTB pada Kamis (20/7/2023) malam, kembali melakukan penetapan tersangka baru dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram.

Tersangka baru tersebut berjumlah tiga orang yakni berinisial MH, yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, SM, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM NTB yang kini masih aktif sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dompu, dan SI, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.

“Para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “terangnya.

Dalam kasus korupsi tambang PT AMG, penyidik juga sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA, Direktur PT AMG berinisial PSW dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA.

Baca Juga Kapolda Lampung Kujungan Kerja Ke- Polres Lampung Utara dan Pantau Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak
Untuk penanganan kasus ketiga tersangka tersebut kini tinggal menunggu pelimpahan berkas oleh jaksa penuntut umum ke pengadilan.

PT AMG yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.

Izin terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

“Dalam kasus ini terungkap adanya indikasi PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak tanpa mendapatkan persetujuan RKAB tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas tambang demikian berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022″terangnya kembali.

Menurut aturan, persetujuan RKAB tersebut merupakan tiket bagi perusahaan tambang untuk beroperasi. Dalam aturan, ada ketetapan tarif iuran produksi atau royalti yang wajib disetorkan pihak perusahaan kepada pemerintah dalam setiap penjualan komoditas tambang.

Aturannya sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tarif royalti untuk komoditas pasir besi sebesar 10 persen dari harga jual, berita dikutip dari Antara.

Dari proses penyidikan, kejaksaan telah menerima hasil audit dari BPKP NTB dengan nilai kerugian Rp36 miliar. GA/Antara

 

289
Tags: KejaksaanTambang
Previous Post

Puluhan massa dari Himpunan Aktivis Menggelar Aksi Damai Di Kabupaten OKU

Next Post

Anak Ojol Lulus Sekolah Polisi Tanpa Biaya

Berita-indonesia.com

Berita-indonesia.com

Situs berita online Indonesia yang menyajuikan berita terbru dan terpercaya yang diambil dari berbagai sumber yang berkompeten di bidang jurnalistik

Next Post
Anak Ojol Lulus Sekolah Polisi Tanpa Biaya

Anak Ojol Lulus Sekolah Polisi Tanpa Biaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

0
Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

0
Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025

Recent News

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB