Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, melalui gabungan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Pidum (Pidana Umum), berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 20 Juli 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, di Desa Pelawi, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.
Penangkapan ini bermula dari laporan pelapor NA (25), seorang warga Desa Bendi, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, yang telah membuat Laporan Polisi dengan nomor LP-B/77/VII/2023/SPKT/Polres OKU Selatan/Polda Sumatera Selatan pada tanggal 21 Juli 2023.
Tersangka, yang berinisial S (71), merupakan pelaku tindak rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri. Setelah menerima laporan dari NA, Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin, S.Kom, SH, MH, mewakili Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH, memberikan pernyataan kepada media.
Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa pelaporan terjadi pada hari Jumat, 21 Juli 2023, sekitar pukul 10.30 WIB, ketika NA melapor ke SPKT Polres OKU Selatan mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung bernama A binti S.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan kemudian memerintahkan Kanit Pidum Ipda Doni Siswanto, SH, MH, dan Kanit PPA Ipda Dedi Gunawan, S.Kom, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dalam penangkapan tersebut, tersangka S (71) berhasil ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang bekerja memecahkan batu di Desa Pelawi, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.
Setelah penangkapan, tersangka S (71) dibawa ke Reskrim Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sesuai dengan keterangan dari AKP Biladi Ostin.