Seorang Ibu rumah tangga DPO kasus penipuan ratusan juta di ditangkap aparat Kepolisian di rumah kontrakan di daerah Jember, Jawa Timur, Minggu (6/8/2023) malam.
Saat ini aparat kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang lain dalam aksi kejahatanya tersebut.
Tersangka yaitu Shiela Dean Mareta (19), warga Desa Mandala Sari, Kecamatan Seragi, Lampung Selatan itu, kini telah diamankan untuk dibawa Ke Polres Pesawaran, Lampung, itu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto, Senin (7/8/2023), membenarkan pihaknya bersama anggota kepolisian Daerah Jember, Jawa Timur, akhirnya dapat menangkap tersangka pelaku ibu satu orang anak dalam kasus dugaan penipuan ratusan juta yang sempat menjadi Terget Oprasi (TO) usai melakukan aksinya beberapa.pekan lalu.
“Saat ini pelaku telah diamakan dan akan dibawa ke Polres Pesawaran, Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan atas perbuatanya tersebut,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya aksi penipuan terhadap Apriyana (23), pemilik usaha beauty salon yang beralamat warga Dusun Kresno Mulyo, Tegeneng, Kabupaten Pesawaran yang mengakibatkan kerugian senilai Rp 941.565.000.
“Dari hasil kejahatanya itu, uang milik korban telah dipergunakan untuk selama pelarian di daerah Jember, Jawa Timur,”terang kasat Reskrim menirukan penuturan tersangka.
Dalam kasus itu, pihaknya akan terus melakukan proses penyidikan dan pengembangan guna untuk mengetahui adanya keterlibatan orang lain atau tidak.
“Dari keterangan yang didapat, tersangka diketahui sudah berulang kali melakukan aksi penipuan dan tergolong cerdik serta baru kali ini dirinya ditangkap,”terangnya.
Berita sebelumnya, seorang ibu rumah satu orang anak dilaporkan ke Polres Pesawaran, Lampung, karena diduga melakukan penipuan ratusan juta terhadap Pemilik usaha Amel Beauty Salon dan Agen Glame daerah itu.
Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat Kepolisian setempat yang mengakibatkan kerugian uang sebesar Rp 941.565.000 dibawa kabur pelaku.
Pelaku Ibu satu orang anak yaitu Shiela Dean Mareta Pasha (19) warga Desa Mandala Sari, Kecamatan Seragi, Lampung Selatan. Tim /GA
Editor: Shanti