Ratusan juta rupiah menjadi korban dari aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Shiela Dean Mareta Pasha (19) warga Dusun Mandala Sari, Desa Mandalasari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Peristiwa tersebut berlangsung pada 11 Juli 2023 di rumah korban yang beralamatkan di Dusun Kresno Mulyo, RT 006/RW 002, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Atas laporan korban bernama Apriyana Amelia, Amel Beauty Salon dan Agen Glame Shine melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan: STK/126/VII/2023/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG. Dalam peristiwa tersebut, Shiela Dean Mareta Pasha berhasil diamankan oleh anggota Polres Lampung Selatan dibantu oleh Satreskrim Polres Jember di persembunyiannya di Provinsi Jawa Timur pada Senin, 7 Juli 2023.
Apriyana Amelia, pemilik Amel Beauty Salon, mengungkapkan kegembiraannya atas gerak cepat anggota Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Supriyanto, SH. Ia dan keluarga besar berterima kasih atas keberhasilan mengamankan pelaku penipuan yang merugikan bisnisnya. Amel juga mengucapkan doa agar Allah membalas kebaikan dari anggota Polres Pesawaran dan memberikan kesehatan serta rizki yang melimpah bagi mereka.
AKP Supriyanto, Kasatreskrim Polres Pesawaran, mengonfirmasi bahwa Shiela Dean Mareta Pasha telah berhasil diamankan di Provinsi Jawa Timur atas dugaan pelaku penipuan dan penggelapan. Untuk informasi lebih lanjut, pihak kepolisian akan memberikan keterangan lebih rinci setelah sampai di Lampung.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi para pengusaha dan masyarakat di wilayah Lampung Selatan. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang. (*)