LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com):
Polres Lampung Utara dan Polsek jajaran menggelar razia minuman keras (miras) yang dijual sejumlah toko dan warung kelontong di Kabupaten setempat, Rabu (20-9-23).
Dalam melakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan puluhan botol miras berbagai merk dan puluhan liter tuak yang didapat dari sejumlah toko dan warung.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, razia miras dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Razia itu, dilakukan sebagai upaya mencegah tindakan kriminalitas kejahatan jalanan, premanisme, tawuran antar kelompok dan kejahatan lainnya yang di picu minuman beralkohol.
“Hasil razia, sebanyak 74 botol miras berbagai jenis dan 73 liter tuak berhasil disita petugas”, kata Kapolres.
Razia yang digelar sebagai langkah proaktif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif yang disebabkan oleh penyalahgunaan minuman keras.
Kapolres mengimbau, kepada masyarakat agar tidak membeli dan mengonsumsi minuman keras.
Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kegiatan penjualan dan penyalahgunaan minuman keras kepada pihak berwajib.
“Kegiatan razia terhadap minuman keras ini akan terus kita lakukan secara rutin untuk meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan minuman keras di wilayah hukum Polres Lampung Utara”, tegas AKBP Teddy.(*)