SURABAYA (berita-indonesia.com):
beredar melalui WhatsApp.
Dinas Kesehatan Surabaya menyatakan, produk tersebut bukan merupakan produk Orang Tua Grup. Hasil koordinasi dan konfirmasi dengan BPOM di Surabaya, produk tersebut diedarkan dan dipromosikan di media sosial oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
”Dalam hal ini, pihak dari produsen Orang Tua Group telah melaporkan ke BPOM di Semarang dan oknum yang menjadi sumber pemalsuan produk juga sudah diproses secara hukum di kepolisian,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina.
Dinas Kesehatan Surabaya mengungkapkan, hasil konfirmasi dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan untuk menanyakan kepada distributor minuman beralkohol merek Orang Tua menyatakan bahwa produk minuman beralkohol Asli Otentik bukan produk yang didistribusikan. Sesuai hasil investigasi di lapangan, tidak ditemukan peredaran produk tersebut.
Dinas Kesehatan Surabaya berupaya meningkatkan advokasi lintas sektor dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol bentuk sachet, meningkatkan pengawasan dan monitoring terhadap peredaran minuman beralkohol dalam bentuk sachet di masyarakat bersama-sama dengan BPOM dan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, hingga sosialisasi ke anak sekolah dan masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol bagi kesehatan.
Berdasar Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 91 (ayat) 1 berbunyi dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar. Sementara, AO diduga tidak memiliki izin edar.di rilis dari www.jawapost.com.