WAY KANAN (berita-indonesia.com)
Menanggapi pemberitaan media online terkait kinerja Polres Way Kanan dipertanyakan, dalam penanganan kasus pengeroyokan yang dilaporkan Ketua SMSI Kabupaten Way Kanan, Yoni Aliestiadi.
Kapolres Way Kanan AKBP, Pratomo Widodo, menjelaskan bahwa kasus ini dalam tahap penyelidikan sebab, terdapat perbedaan keterangan saksi, Kamis (30-11-23).
Diharapkan para pihak untuk kooperatif dalam membantu proses penyidikan agar kasus ini berjalan sesuai harapan dan dapat diproses secara tuntas.
Penyidik akan bertindak secara profesional dan saya mengatensi kasus ini, memerintahkan kepada Kasat Reskrim untuk mempercepat penanganan perkara,” tegasnya
Sementara, Kasat Reskrim AKP Mangara menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim Polres Way Kanan, yang menangani kasusnya telah melakukan interogasi terhadap lebih dari enam saksi.
Terlapor insial IN akan dimintai keterangan dan akan diundang kembali bersama dengan saksi lainnya dan masih perlunya permintaan keterangan saksi-saksi yang menguatkan keterangan korban guna menggali fakta-fakta yang ada.
Terpisah, sebelumnya penyidikan kasus penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Way Kanan, Yoni Aliestiadi, oleh puluhan massa membawa senjata tumpul serta senjata tajam, jenis: golok dan clurit yang tergabung posko GAOLA dan SP3 dengan mengendarai kendaraan roda dua dan empat di markas cabang PMI kabupaten setempat, Selasa, (24-10-23) lalu, terkesan mandek.
Kasus tindak pidana pengeroyokan yang diancam dalam pasal 170 KUHP, bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan ini ditangani Polres Way Kanan sudah berjalan dalam satu bulan terakhir.
Perkembangan kasus, pihak Penyidik telah melakukan pemanggilan tiga saksi terlapor dan mendapatkan tujuh bukti alat tambahan diantaranya: korban , ada laporan, hasil visum, ada barang bukti kekerasan, yakni: batu , gelas dudukan hp dan remot ac. Di tambah saksi mata, rekaman suara dan rekaman video.