JAKARTA (berita-indonesia.com) :
Kabar gembira bagi warga Palangka Raya yang hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pasalnya, Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengadakan penghapusan atau pemutihan denda pada sektor PBB Perdesaan dan Perkotaan.
Penghapusan denda PBB-P2 ini termuat dalam keputusan peraturan Wali Kota Nomor 51 tahun 2023. Dengan program ini, denda PPB-P2 akan terhapus sampai dengan tahun 2022.
“Denda PBB P2 ini akan dihapuskan otomatis untuk pembayaran sampai dengan 30 September 2024,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, dikutip Jumat (16/2/2024).
Lebih lanjut, langkah pemutihan itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Selain itu, juga merupakan salah satu langkah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2.
Hera pun mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan momentum pemutihan denda untuk melunasi tunggakan PBB-P2.
Dia mengingatkan bahwa pemkot hangat memberikan pemutihan PBB-P2 hingga 30 September 2024.
Kebijakan ini berlaku otomatis sehingga penghapusan denda akan langsung diberikan ketika wajib pajak membayar PBB-P2. Di rilis
NESIATIMES.COM.