Lampung Utara i,BI
Setelah di nyatakan ranking pertama (1) dalam proses lelang oleh UKPBJ kabupaten Lampung Utara terkait pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 nilai Rp. 11.174.606.000,- “ruas jalan simpang propau-tata karya” PT Aranta Bangun Nusantara justru kemenangan nya di Tolak oleh PLT Kepala Dinas Sember daya Air Bina marga dan Bina Kontruksi (DiSDABIMBIK) Drs.Ahmad Alamsyah,MM berdasarkan Surat Tanggapan Perbedaan Pendapat Antara PPK dan POKJA.
Kepada tim media ini , Direktur PT Aranta Bangun Nusantara mengatakan “tindakan yang di lakukan oleh Kepala Dinas Sember Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DISDABIMBIK) justru sudah melanggar banyak peraturan baik Perpres No 18 tahun 2021 dan perubahannya maupun Dokumen Pemilihan itu sendiri ”
Beberapa hal yang dilakukan baik oleh PPK maupun kepala dinas tersebut sudah melampaui kewenangan,
Antara lain:
PPK melakukan review dengan meminta data ASLI kepada pihak penyedia, hal ini melanggar prinsip dasar dari lelang dimana PIHAK penyedia dan Pelaksan di larang untuk bertemu selain saat kontrak dan setelah nya,hal ini perlu di lakukan untuk menutup celah kongkalikong antara pihal penyedia dan pemilik kegiatan (PPK) ,
Selain terjadinya pelanggaran tindakan PPK yang melakukan review juga menggunakan dasar yang tidak sesuai dengan PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA yang tertuang di dalam DOKUMEN PEMILIHAN.
Dasar peraturan LKKP no.12 tahun 2021:
PPK melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk memastikan:
a. bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan
b. bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak, termasuk keberlakuan data isian kualifikasi.
Berdasarkan hasil reviu, PPK memutuskan untuk menerima atau menolak hasil pemilihan Penyedia tersebut.
Dasar dokumen pemilihan :
39.1 Pokja Pemilihan menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
39.7 Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka:
a. PPK dapat menyampaikan penolakan apabila:
1) dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundangundangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2) proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan; dan/atau
3) dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang dan/atau pemenang cadangan tidak memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan;
b. Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) sampai dengan 3) hanya berdasarkan dokumen BAHP yang diterima (bukan berdasarkan hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain).
Dan hal tersebut juga hanya terjadi pada PT Aranta Bangun Nusantara saja tidak di perlakukan pada perusahaan lainya sehingga”Kami merasa di Diskriminasi ” di mana hal itu jelas melanggar azaz lelang yang ADIL,
Atas tidakan yang sudah di terimanya PT Aranta Bangun Nusantara sudah menyerahkan segala sesuatunya pada Kuasa Hukum nya Ivin Aidyan Firnandes,SH,MH untuk melakukan langkah hukum.
Kuasa hukum dari PT Aranta Bangun Nusantara saat di hubungi media via telp , terkait dengan langkah hukum yang akan di lakukan olehnya mengatakan,”Saya sedang menyusun langkah hukum,antara lain
Akan melakukan gugatan pembatalan keputusan kepala dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DISDABIMBIK) terkait surat pembatalan tersebut dan Akan juga melaporkan PPK kegiata tersebut beserta Kepala Dinas Sember Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DISDABIMBIK) kepada Kejaksaan Tinggi Lampung,
karena saya menduga ada unsur rekayasa untuk menggugurkan salah satu pihak dengan maksud dan tujuan tertentu , selain hal tersebut saya juga akan melaporkan tindakan tersebut kepada Inspektorat kabupaten Lampung Utara, demikian sementara langkah hukum yang saat ini sedang proses penyiapan laporan dan akan secepatnya saya lakukan,” ucapnya
” Mudah-mudahan Rabu Pagi saya sudah mendaftar kan gugatan pada pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Lampung, tambahnya.(Red)