LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com):
Di duga korupsi penggunaan dana BOS Afirmasi Tahun 2019, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bunga Mayang, berinisial, Lz (56) di tahan Polres Lampung Utara, Kamis (8/8/24) siang.
Kapolres AKBP Teddy Rachesna, dalam konferensi persnya mengatakan pihaknya menahan Lz atas dugaan korupsi penggunaan dana BOS Afirmasi Tahun 2019 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 250 juta.
“Kami menahan untuk 20 hari ke depan terhadap tersangka Lz selaku kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, untuk mendalami perkara dugaan korupsi dana BOS Afirmasi yang dia lakukan, ” ujarnya. (Solihin)