• Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Hukum

Ada Apa..? Kajati Lampung Panggil Kembali Mardiana dan Ke Tujuh Saksi Lainnya Terkait Dugaan Korupsi RTLH Perkim Lampura

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Oktober 3, 2024
in Hukum, Kriminal
0
Ada Apa..? Kajati Lampung Panggil Kembali Mardiana dan Ke Tujuh Saksi Lainnya Terkait Dugaan Korupsi RTLH Perkim Lampura
355
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com):

Mardiana, S.T, M.T, beserta ke tujuh orang saksi lainnya di panggil Kejaksaan Tinggi, untuk keperluan pelaksanaan penetapan sehubungan dengan atas perkara dugaan korupsi proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kabupaten Lampung Utara. Kamis 03/10/2024

Dimana perkara dugaan korupsi itu sebelumnya telah menetapkan dua orang ASN dari dinas perumahan dan pemukiman kabupaten lampung utara, atas kerugian negara mencapai Rp1,7 milyar.

Panggilan itu berdasarkan surat pemanggilan bernomor: B-841/L.8.13/Ft.1/10/2024, tersebut, merupakan tindak lanjut dugaan perkara yang menjerat terdakwa Wahyudipraja Mukti (WP) dan Achmad Avandi (AA) yang ditentukan sidang, pada Kamis 3 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri, Tindak Perkara Korupsi Tanjung Karang.

Disurat pemanggilan itu, yang ditanda tangani, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, SH, MH (Jaksa Madya) tersebut diketahui, Selain Mardiana, S.T, M.T, ke tujuh saksi yang dipanggil, yakni: Novrizal, Dhoni Ertanto, ST, Juliyanto, A., Indra Saputra, ST., Redi Murianda, ST, Toni Mirza dan Sariyono A. Md.

Diketahui, Mardiana merupakan salah seorang Incumben anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Nasdem yang baru-baru ini kembali dilantik dengan masa jabatan 2024 sampai 2029 mendatang.

Sementara Kasus yang menjerat terdakwa, WP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan AA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Lampung Utara, kini tengah di sidangkan pengadilan Tipikor Tanjung Karang Lampung.

Merujuk persidangan. Terkait dugaan, penyusunan dokumen administrasi palsu guna, pencairan anggaran dari perusahaan-perusahaan yang tidak pernah melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi.

Seperti: CV. Solid Konsulindo, CV. Athena Konsultan. CV. Denmas, dan CV. Sahabat Utama dalam kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survey pendataan dan ferifikasi proyek RTLH di Tahun Anggaran 2017.

WP, juga menyerahkan profil perusahaan palsu, yakni: CV. Tunas Nusantara Konsultan, dan menggunakan dokumen tersebut untuk membuat administrasi berupa penawaran, laporan pendahuluan, laporan akhir, serta permohonan pembayaran dengan tidak sah dengan tanda tangan palsu oleh Direktur CV. Tunas Nusantara Konsultan.

WP, juga di duga, mengerahkan pihak lain untuk mencari perusahaan di bidang jasa konsultasi dan meminjam profil perusahaan sebagai database.

Dokumen tersebut, digunakan untuk membuat dokumen administrasi yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku.

Merujuk data, dalam kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survey pendataan dan ferifikasi rumah tidak layak huni (RTLH) di TA 2017, terdapat 15 paket pekerjaan. TA 2018, terdapat 10 paket pekerjaan. TA 2019, ada 8 paket pekerjaan, dan TA 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas penghitungan kerugian keuangan negara, dari 2017 s/d 2020 ditemukan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007,00,-.

Ke dua terduga terdakwa yang kini tengah di sidangkan tersebut, di jerat pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Atas panggilan yang di layangkan ke pada delapan orang tersebut, melalui kejaksaan Negeri kotabumi, akankah ada penetapan tersangka lain dalam kasus RTLH dinas Pekim kabupaten Lampung Utara?. (TIM)

1,295
Tags: kajatiKejaksaan
Previous Post

Penerapan Simondes di Lampura Terkendala SDM

Next Post

Dor lagi senjata meletus

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Dor lagi senjata meletus

Dor lagi senjata meletus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

0
Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

0
Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025

Recent News

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB