LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com) :
Guna meningkatkan layanan publik, Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja (Diskopukmnaker) menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) di aula dinas setempat, Jumat (4-10-24).
Dalam kegiatan yang dihadiri Kabag organisasi Setdakab. Lampung Utara, Abror, Akademisi FH. UMKO, unsur masyarakat dan perwakilan pelaku usaha UMKM dan perusahaan serta awak media ini.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja (Diskopukmnaker), Lampung Utara, Tien Rostina Pramudiany, mengatakan kegiatan tersebut sebagai implementasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Didalamnya, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap jenis layanan yang diberikan.
“Standar pelayanan dapat digunakan sebagai pedoman dalam penilaian ukuran kualitas dan kinerja pelayanan bagi penyelenggara, masyarakat, maupun aparat pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan berprinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi dan keadilan.” ujarnya.
Diskusi FKP ini, ditujukan untuk menyerap aspirasi guna meningkatkan layanan publik bagi pengguna layanan.
Sekaligus, memberikan informasi kepada pemangku kepentingan (stakeholder) dan masyarakat untuk menyempurnakan Standar Pelayanan Publik yang disampaikan.
“Rangkaian kegiatan ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik,” kata dia.
Standar Pelayanan ini, baginya, sebagai tolok ukur yang digunakan guna pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas layanan dalam rangka mencapai pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
“Untuk mengoptimalkan layanan publik,
Dinas kami memiliki pendamping Tenaga Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PK2UKM),” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, keluhan berbagai layanan disampaikan peserta FKP. Seperti dari perwakilan pelaku usaha UMKM, perusahaan dan pengelola koperasi.
Yakni: minimnya pelatihan bagi pelaku usaha UMKM, belum optimalnya promosi produk yang dilakukan dinas/instansi, banyaknya koperasi yang tidak aktif, tapi izinnya belum dibekukan, sulitnya mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dan sulitnya pengajuan untuk mendaftarkan Hak kekayaan intelektual (HKI).
Sementara, perwakilan Akademisi FH. UMKO, menyampaikan masih minimnya publikasi yang memunculkan kegiatan koperasi dan UMKM.
“Dengan masih minimnya publikasi yang dengan mudah dapat di akses masyarakat, berdampak warga kesulitan untuk mengakses layanan,” kata dia.
Dari berbagai keluhan yang disampaikan perwakilan masyarakat, perwakilan perusahaan, pelaku usaha UMKM, pengurus koperasi dan perwakilan Akademisi tersebut. Dihimpun dan dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani. YUD