Diduga Langgar Privasi, J&T Kotabumi Gunakan Foto Warga Tanpa Izin
Lampung Utara – Dugaan pelanggaran privasi oleh jasa pengiriman J&T Kotabumi memicu keresahan warga. Muhammad Hasyim, warga sekaligus wartawan di Kabupaten Lampung Utara, mengaku foto dirinya bersama istri digunakan sebagai foto profil akun WhatsApp milik pihak J&T tanpa izin.
Peristiwa itu terjadi Rabu (13/08/2025) saat Hasyim menerima pesan WhatsApp dari pihak J&T yang mengirimkan resi paket pesanannya. Namun, ia diminta untuk melakukan return atau pengembalian barang yang telah ia pesan, tanpa alasan yang jelas.
“Saya kaget ketika melihat foto saya dan istri saya dipakai sebagai foto profil akun WhatsApp mereka. Ini jelas melanggar privasi,” ujar Hasyim.
Menurutnya, saat ia mengonfirmasi perihal penggunaan foto tersebut, pihak J&T justru memblokir kontaknya.
“Saya tidak terima foto pribadi saya digunakan tanpa izin. Apalagi setelah saya tanyakan, malah saya diblokir. Ini pelanggaran hukum,” tegasnya.
Diketahui, nomor WhatsApp yang digunakan pihak J&T tersebut adalah 087724743485, dengan foto profil menampilkan gambar korban bersama istrinya.
Dasar Hukum Pelanggaran Privasi
Penggunaan foto pribadi tanpa izin melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), di antaranya:
Pasal 2 ayat (1): Data pribadi merupakan hak asasi manusia yang dilindungi negara.
Pasal 65 ayat (2): Penggunaan data pribadi secara melawan hukum dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, Pasal 26 ayat (1) UU ITE menegaskan bahwa penggunaan informasi pribadi melalui media elektronik harus mendapat persetujuan dari pemilik data. Pelanggaran dapat digugat secara perdata atau diproses pidana.
Pasal 29 UU PDP juga mengatur kewajiban setiap pengendali data, termasuk perusahaan, untuk menjamin kerahasiaan data pribadi yang dikelolanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak J&T Kotabumi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

















