• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

Kepsek SMA Negeri 13 Merangin Diduga Lalai Rawat Sekolah, Anggaran Rp130 Juta Tak Jelas Realisasinya

berita indonesia.com

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Agustus 13, 2025
in Daerah, Nasional, Pendidikan
0
Kepsek SMA Negeri 13 Merangin Diduga Lalai Rawat Sekolah, Anggaran Rp130 Juta Tak Jelas Realisasinya
155
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepsek SMA Negeri 13 Merangin Diduga Lalai Rawat Sekolah, Anggaran Rp130 Juta Tak Jelas Realisasinya

Merangin – Kondisi sejumlah bangunan di SMA Negeri 13 Merangin, Desa Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, memprihatinkan. Berdasarkan pantauan media ini pada Selasa (12/8), terlihat beberapa plafon jebol dan kerusakan lain yang dibiarkan tanpa perbaikan.

Padahal, menurut data yang diperoleh, pada tahun 2024 sekolah tersebut telah mendapatkan alokasi dana sebesar Rp130 juta untuk sarana dan prasarana. Namun, tak ada tanda-tanda perbaikan ringan yang seharusnya bisa dilakukan dari anggaran tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan, ke mana larinya dana itu?

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala SMA Negeri 13 Merangin, Muanas, S.Pd, membenarkan adanya kerusakan di beberapa bagian gedung sekolah. Ia beralasan sudah mengusulkan perbaikan ke Direktorat terkait, namun ditolak karena dianggap kategori ringan.

> “Ya itu sudah saya usulkan, tapi menurut dari direktorat yang bisa mendapatkan bantuan rehab adalah yang kategori berat. Untuk kerusakan sekolah kami termasuk kategori rehab ringan, jadi belum dapat bantuan tersebut,” jelasnya.

 

Pernyataan ini justru menimbulkan dugaan baru. Sesuai ketentuan, rehab ringan yang tidak ditanggung bantuan pusat seharusnya bisa menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Faktanya, perbaikan tak kunjung dilakukan meski dana BOS untuk sarana dan prasarana telah dianggarkan pada 2024.

Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa terjadi kelalaian atau bahkan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana BOS SMA Negeri 13 Merangin. Alokasi Rp130 juta terkesan hanya tercatat di atas kertas tanpa realisasi nyata di lapangan.

 

Dasar Hukum yang Mengatur

1. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler

Pasal 9 ayat (1) huruf a & b: Dana BOS dapat digunakan untuk perawatan ringan atau perbaikan sarana prasarana sekolah.

Artinya, alasan rehab ringan tidak bisa dibiayai adalah keliru karena BOS memang diperuntukkan untuk itu.

 

2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 48 ayat (1): Dana pendidikan wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan efisien.

 

3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.

 

4. PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

Menegaskan bahwa dana pendidikan, termasuk BOS, harus digunakan sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Rp130 juta di SMA Negeri 13 Merangin.

762
Tags: berita indonesiaJambi
Previous Post

Diduga Langgar Privasi, J&T Kotabumi Gunakan Foto Warga Tanpa Izin

Next Post

Siswa Dikeluarkan SMAN 1 Pringsewu, Keluarga Nilai Ada Rekayasa Administrasi

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Siswa Dikeluarkan SMAN 1 Pringsewu, Keluarga Nilai Ada Rekayasa Administrasi

Siswa Dikeluarkan SMAN 1 Pringsewu, Keluarga Nilai Ada Rekayasa Administrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

April 21, 2026
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

April 29, 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

April 28, 2026
Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

April 27, 2026
Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

April 26, 2026

Recent News

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

April 29, 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

April 28, 2026
Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

Sekretaris KNPI Simalungun Desak Bupati Pecat 24 PPPK Diduga TMS, Kembalikan Gaji dan Proses Hukum

April 27, 2026
Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

Truk Angkut Sawit PTPN IV Kebun Marihat Tanpa Jaring, Abaikan Keselamatan Pengendara

April 26, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Kejari Simalungun Perkuat Implementasi KUHAP Nasional

April 29, 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Pemkab Simalungun Terkait APBD 2025

April 28, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB