Langkat, Sumatera Utara — Sejumlah warga Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, mendesak Inspektorat Kabupaten Langkat untuk turun tangan memeriksa dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025.

Dugaan tersebut mencuat setelah pembangunan jembatan titi gantung di Dusun II yang menelan anggaran sebesar Rp74.724.630 diduga mengalami mark up atau penggelembungan biaya. Warga menilai, nilai proyek tersebut tidak sebanding dengan kondisi fisik dan bahan bangunan yang digunakan di lapangan.
“Kalau dilihat dari bentuk dan bahan bangunannya, tidak sepadan dengan angka di papan proyek. Kami menduga anggarannya digelembungkan,” ujar salah satu warga saat ditemui awak media, Rabu (8/10).
Warga juga mengungkapkan bahwa bukan hanya proyek jembatan yang bermasalah, melainkan hampir seluruh kegiatan pembangunan di Desa Alur Gadung terindikasi tidak transparan di bawah kepemimpinan Kepala Desa Dasiyanto.
“Bukan cuma jembatan itu, tapi banyak kegiatan lain yang tidak jelas. Penggunaan dana desa tidak transparan, laporan di infografis hanya global, tanpa rincian per dusun,” tambah warga lain.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (8/10), Kepala Desa Alur Gadung, Dasiyanto, enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya menyarankan awak media untuk menghubungi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), lalu mematikan ponselnya.
Hingga kini, dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut masih menjadi sorotan warga. Masyarakat berharap pihak Inspektorat dan aparat penegak hukum segera melakukan audit dan investigasi agar penggunaan Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan transparan.
(Laporan: S. Hadi / HPS – Langkat)
#Langkat, #DanaDesa, #KorupsiDesa, #TransparansiAnggaran, #InspektoratLangkat, #BeritaSumut ,#MediaIndonesia, #InvestigasiDesa, #AntiKorupsi,

















