Simalungun – Lembaga Swadaya Masyarakat Lestari Alam Indonesia (LAI) Kabupaten Simalungun menuding PTPN IV Regional II telah melakukan pembodohan publik terkait rencana konversi kebun teh Sidamanik dan Bah Butong menjadi perkebunan kelapa sawit.
Dalam pernyataan resminya, LAI menyebut pernyataan Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, M. Rido Nasution, merupakan bentuk kebohongan publik yang menyesatkan masyarakat.
> “Pernyataan bahwa kebun teh Sidamanik dan Bah Butong akan tetap dipertahankan tidak sesuai fakta di lapangan. Justru secara diam-diam telah terjadi konversi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit,” tegas perwakilan LAI Simalungun, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (9/10/2025).
LAI menilai, langkah konversi tersebut dilakukan tanpa transparansi dan kajian ilmiah yang jelas, serta tanpa keterbukaan izin resmi dari instansi terkait.
Lebih lanjut, LAI mempertanyakan alasan perubahan tanaman teh menjadi sawit, mengingat produksi teh PTPN IV selama ini telah mendapat penghargaan nasional dan menjadi produk unggulan yang digunakan di berbagai hotel berbintang.
> “Jika benar tujuannya optimalisasi aset, maka seharusnya lahan yang sebelumnya tidak terawat dikembalikan ke tanaman teh, bukan justru diubah menjadi sawit,” tambahnya.

Keterangan foto
“Peralihan kebun teh Sidamanik ke perkebunan kelapa sawit menuai protes dari LSM Lestari Alam Indonesia (LAI), yang menilai langkah PTPN IV Regional II sebagai bentuk pembodohan publik dan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan.”
Selain itu, LAI juga menyoroti ancaman ekologis yang dapat timbul akibat perubahan bentang lahan di kawasan Sidamanik, termasuk meningkatnya risiko banjir dan degradasi lingkungan.
Atas dasar itu, LAI telah melaporkan Region Head PTPN IV Regional II ke Komnas HAM RI pada 28 September 2025 dengan Surat Nomor: LAI/187/Sim-Sdmnk/IX/2025.
Dalam laporan tersebut, LAI meminta Komnas HAM membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan akibat konversi lahan teh menjadi sawit.
LAI mendesak agar pihak PTPN IV Regional II bersikap terbuka dan bertanggung jawab, serta menyampaikan informasi secara transparan kepada publik mengenai rencana dan dampak konversi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, M. Rido Nasution, yang dikonfirmasi pada Kamis (9/10/2025) belum memberikan tanggapan.
(Syam Hadi)
Editor: Dzakiyyah
#SelamatkanSidamanik, #TolakSawitisasi, #TehBukanSawit, #SaveSimalungun, #SuaraRakyatHijau, #BumiKitaSatu, #StopPembodohanPublik, #LingkunganBukanKomoditas, #HijauUntukHidup, #BeritaIndonesia, #ViralHariIni, #SaveTehSidamanik, #LSMLAI #PTPNIV, #EcoJustice

















