Langkat, 10 November 2025 – Dunia konstruksi Kabupaten Langkat kembali diterpa dugaan penyimpangan setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara menemukan sedikitnya empat rekanan kontraktor belum mengembalikan kelebihan pembayaran proyek tahun anggaran 2023 dan 2024. Meski demikian, perusahaan-perusahaan tersebut tetap dipercaya mengerjakan paket proyek baru oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat.
Menanggapi temuan itu, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kabupaten Langkat, Ucok BL, bersikap tegas. Ia menilai kondisi tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi melanggar aturan keuangan negara.
“Dalam laporan BPK, tahun 2023 CV. Wxxxx mengerjakan lima paket tender dan belum mengembalikan kelebihan pembayaran. Ironisnya, tahun 2024 CV ini kembali mendapat enam paket tender serta satu paket non-tender, dan lagi-lagi ditemukan kelebihan bayar. Bagaimana mungkin Kadis PUTR masih mempercayakan pengerjaan kepada CV yang bermasalah?” kata Ucok BL, Minggu (10/11/2025).
Selain CV. Wxxxx, BPK juga mencatat temuan pada CV. AEB, CV. Oxxxx, dan CV. PJ. Seluruhnya diduga belum menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran, namun kembali memperoleh pekerjaan proyek pada tahun berikutnya.
Ucok BL menegaskan bahwa situasi ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 20 dan Pasal 21. Aturan tersebut mewajibkan pihak yang menyebabkan kerugian negara mengembalikan kerugian maksimal 60 hari sejak diketahui.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka PP Nomor 38 Tahun 2016 mengatur tuntutan ganti rugi. Lebih jauh, potensi pelanggaran juga dapat dikenakan melalui Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
“Jika temuan BPK tidak ditindaklanjuti, PPTK, PPK, hingga Kepala Dinas dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. APH seperti Kejaksaan dan Kepolisian wajib menindak,” tegas Ucok BL.
Ia menilai sikap Dinas PUTR Langkat justru bertentangan dengan prinsip good governance serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menuntut profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.
“Empat rekanan bermasalah kembali diberi proyek, dan kembali menjadi temuan ketika diaudit tahun berikutnya. Ini jelas mengindikasikan ada sistem pengadaan yang tidak sehat,” ujarnya.
Ucok BL meminta KPK RI, Kejaksaan RI, dan Polri segera memeriksa Kepala Dinas PUTR Kabupaten Langkat beserta pihak terkait. Jika ditemukan unsur pembiaran, katanya, proses hukum harus ditegakkan.
Upaya awak media menghubungi Kadis PUTR melalui pesan WhatsApp 08126216XXXX hanya berstatus centang satu atau tidak aktif.
Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar lebih transparan dalam pengelolaan anggaran, mengingat potensi kebocoran justru merugikan masyarakat.
(Tim Redaksi)
—
#Langkat,#BPKRI,
#GAPENSI,#KorupsiAnggaran,
#KadisPUTR,
#ProyekBermasalah,
#Tipikor,#BeritaIndonesia













