SIMALUNGUN — Jajaran Polsek Bangun Polres Simalungun bergerak cepat menangani penemuan mayat seorang pria di Simpang Rambung Merah, Jalan H. Ulakma Sinaga, tepat di depan SMP Negeri 2 Siantar, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 06.30 WIB itu ditangani dengan koordinasi profesional oleh Polsek Bangun bersama Tim INAFIS Polres Simalungun dan tim medis Puskesmas Rambung Merah.

Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penemuan mayat pertama kali dilaporkan oleh seorang saksi bernama Fitri (42), pemilik warung di lokasi kejadian. “Sekitar pukul 05.30 WIB, saksi kaget saat hendak membuka warung karena melihat seorang laki-laki tergeletak tak bernyawa di depan kiosnya,” ujar Verry.
Korban diketahui bernama Tonijen (48), seorang wiraswasta warga Dusun IV Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Setelah menemukan mayat tersebut, saksi langsung memanggil Babinsa Nagori Pamatang Simalungun, Edward Damanik, yang kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Aipda Lambas BM Simamora, sebelum akhirnya dilaporkan kepada Kapolsek Bangun.
Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata segera memerintahkan personel piket menuju TKP dan menghubungi Tim Identifikasi (INAFIS) Polres Simalungun serta tim medis Puskesmas Rambung Merah. “Ini menunjukkan betapa cepat dan terstrukturnya respons jajaran Polsek Bangun,” tambah Verry.
Tim INAFIS bersama Polsek Bangun langsung melakukan olah TKP, sementara tim medis yang dipimpin Dr. Sonang Br Saragih melakukan visum luar. Dari seluruh pemeriksaan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. “Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada indikasi kekerasan. Kasus ini dikategorikan penemuan mayat non-pidana,” kata Verry.
Pihak keluarga korban belum dapat dihubungi pada saat kejadian, dan jenazah telah dibawa ke RSUD Djasamen Saragih untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam penanganan kasus ini, Polsek Bangun melakukan berbagai tindakan kepolisian mulai dari olah TKP, pencatatan keterangan saksi, hingga koordinasi dengan Camat Siantar dan Pangulu Nagori Pamatang Simalungun. Seluruh langkah proses dilaporkan dalam Laporan Polisi Model A Nomor 12/XI/2025/SPKT, kategori non-pidana.
Personel yang terlibat antara lain Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata, Kanit Reskrim Ipda Sugeng Suratman, Kanit Intelkam Aiptu Ipran Suheri Saragih, Kanit Samapta Jafet Panjaitan, serta sejumlah personel lainnya.
“Kecepatan reaksi dan koordinasi antar unit menunjukkan profesionalisme Polsek Bangun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutup AKP Verry Purba.
#Simalungun, #PolresSimalungun, #PolsekBangun, #INAFIS, #PamatangSimalungun,
#PenemuanMayat, #Investigasi, #BeritaSimalungun, #PolriResponsif, #Kamtibmas,

















