JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Sugar Group Companies (SGC) di atas lahan milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU) di Provinsi Lampung.
Pengusutan ini difokuskan pada proses administrasi dan legalitas penerbitan HGU yang diduga bermasalah. Aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, serta indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyatakan, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri riwayat penguasaan lahan yang diduga telah berlangsung sejak periode krisis moneter 1997–1998. Penanganan pidana ini berjalan terpisah dari langkah administratif yang sebelumnya telah ditempuh pemerintah, seperti pencabutan HGU oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Di sisi lain, KPK juga membuka penyelidikan tersendiri guna mendalami aspek pidana dalam penerbitan HGU tersebut. Fokus KPK adalah memastikan apakah penerbitan sertifikat dilakukan sesuai ketentuan hukum atau terdapat praktik koruptif dalam prosesnya.
Lahan yang menjadi objek HGU tercatat memiliki luas sekitar 85.244 hektare dan merupakan aset negara yang berada di bawah penguasaan Kemhan dan TNI AU. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lahan tersebut dinilai tidak semestinya diberikan hak guna usaha kepada pihak swasta. Nilai aset lahan yang disengketakan diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.
Menanggapi pencabutan HGU tersebut, tokoh pemuda Lampung, Yudi Irawan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa pencabutan izin harus diikuti dengan tindakan lanjutan yang konkret dan transparan.
Yudi mendorong pemerintah, khususnya TNI Angkatan Udara, untuk segera melakukan pengukuran ulang dan verifikasi batas lahan secara menyeluruh. Menurutnya, langkah ini krusial untuk memastikan tidak terjadi penguasaan lahan di luar ketentuan hukum.
Ia menilai, di dalam kawasan HGU PT SGC besar kemungkinan terdapat tanah marga atau tanah adat yang selama ini tidak diakui secara formal. Selain itu, ia menduga penguasaan lahan oleh perusahaan melampaui luas HGU yang tercantum secara resmi, yakni sekitar 85.000 hektare.
“Pencabutan HGU ini sudah tepat dan harus didukung. Namun pemerintah tidak boleh berhenti pada pencabutan administratif semata. Pengukuran ulang wajib dilakukan agar tidak ada lagi penguasaan lahan yang melebihi izin, sekaligus membuka ruang pengakuan terhadap tanah marga yang selama ini terpinggirkan,” tegas Yudi.
Menurutnya, pengukuran ulang yang dilakukan secara transparan dan melibatkan pemangku kepentingan terkait akan menjadi dasar penting penyelesaian konflik agraria secara adil serta mencegah sengketa lahan berkepanjangan di kemudian hari.
Hingga saat ini, Kejagung dan KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, kedua lembaga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan (nn)
#Kejagung, #KPK, #HGU, #PTSGC, #Kemhan, #TNIAU, #Lampung, #TanahMarga, #KonflikAgraria, #AsetNegara, #PenegakanHukum, #BeritaIndonesia

















