Lampung — Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung. Pencabutan dilakukan setelah diketahui bahwa HGU tersebut terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang diperuntukkan bagi TNI Angkatan Udara (AU).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa penerbitan HGU di atas tanah pertahanan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan karenanya seluruh sertifikat tersebut dicabut tanpa pengecualian.
Temuan BPK Berulang, Indikasi Pelanggaran Sistemik
Keputusan pencabutan HGU merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercatat berulang kali dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak 2015, 2019, hingga 2022. BPK menilai telah terjadi penguasaan lahan negara oleh pihak swasta melalui penerbitan HGU yang tidak semestinya.
HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup Sugar Group Companies.
Aktivis Agraria: Tidak Cukup Dicabut, Harus Diusut Pidananya
Aktivis agraria Lampung sekaligus advokat, Ivin Aidyan F, S.H., M.H., menilai pencabutan HGU hanyalah langkah administratif awal. Menurutnya, kasus ini memiliki indikasi kuat pelanggaran pidana, baik dalam aspek pertanahan maupun tindak pidana korupsi.
“Kalau HGU bisa terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan dengan luasan puluhan ribu hektare, itu tidak mungkin kesalahan biasa. Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum secara terstruktur,” tegas Ivin.
Ia menjelaskan, penerbitan HGU di atas tanah negara yang telah ditetapkan sebagai aset pertahanan berpotensi melanggar:
Pasal 263 dan 264 KUHP (pemalsuan dokumen negara),
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, apabila terdapat unsur kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan,
UU Pokok Agraria (UUPA) terkait larangan penguasaan tanah negara tanpa hak.
Nilai Kerugian Negara Jadi Pintu Masuk Pidana
Ivin menekankan bahwa nilai aset yang mencapai sekitar Rp14,5 triliun sebagaimana dicatat BPK merupakan angka signifikan yang dapat menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pidana.
“Jika negara dirugikan triliunan rupiah dan lahan dipakai bertahun-tahun oleh korporasi, maka pertanggungjawaban hukum tidak hanya berhenti pada pencabutan izin, tetapi harus menyasar aktor-aktor yang terlibat sejak awal,” ujarnya.
Desakan Audit Menyeluruh dan Penelusuran Aktor Lama
Ia juga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan HGU, termasuk penelusuran pejabat ATR/BPN dan instansi terkait pada periode saat sertifikat tersebut diterbitkan.
“Jangan sampai ini menjadi pola lama: izinnya dicabut, tapi pelaku di baliknya aman. Ini momentum pembenahan agraria dan penegakan hukum,” kata Ivin.
Negara Kembalikan Lahan ke Kemhan dan TNI AU
Pemerintah memastikan lahan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada Kementerian Pertahanan, selanjutnya dikelola oleh TNI AU untuk kepentingan strategis pertahanan negara, termasuk pengembangan pangkalan udara dan kawasan latihan militer.
Kementerian ATR/BPN juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan dalam kasus ini.
Momentum Reforma Agraria dan Penertiban Korporasi Besar
Kasus ini dinilai menjadi preseden penting dalam penertiban penguasaan lahan skala besar oleh korporasi, khususnya yang bersinggungan dengan aset negara dan kepentingan pertahanan.
Aktivis agraria menilai, keberanian pemerintah mencabut HGU harus dibarengi dengan penegakan hukum tegas, agar tidak menjadi sekadar simbol tanpa efek jera.
#CabutHGU, #SugarGroupCompanies, #Lampung, #TanahNegara, #Kemhan, #TNIAU, #ATRBPN, #NusronWahid, #Agraria, #Tipikor, #AsetNegara

















