
DPC LSM GANAS Siantar-Simalunung
Dari Kiri kekanan
Wakil Ketua : Ahmad Zaid Purba , Sekjen : Ilham Tuah Purba , Ketua : Hamdan Nasution
Pematangsiantar —
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Nasional (DPC LSM GANAS) Kota Pematangsiantar–Kabupaten Simalungun mengecam keras tindakan “biadab” para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Septiano Samuel Damanik, seorang pemuda penyandang disabilitas, yang terjadi pada Minggu (25/01/2026) di Jalan Melur, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video pengeroyokan viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi 28 detik dan 1 menit 15 detik itu, terlihat sekelompok pria melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, Septiano harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Djasamen Saragih. Diketahui, korban merupakan siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kota Pematangsiantar.
Ketua LSM GANAS Siantar–Simalungun, Hamdan Nasution, saat ditemui Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 09.38 WIB di halaman Kantor Disnaker Jalan Dahlia, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Kami LSM Garda Nasional DPC Siantar–Simalungun sangat mengecam keras tindakan yang menurut keyakinan kami merupakan perbuatan biadab. Dugaan tindak pidana tidak pernah menjadi dasar pembenar bagi warga untuk melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara main hakim sendiri,” tegas Hamdan.
Hamdan menjelaskan, berdasarkan perkembangan hukum terbaru, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026, tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) tetap dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang serius.
Ia memaparkan, tindakan penganiayaan dapat dijerat Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 (pengganti Pasal 351 KUHP lama). Sementara jika dilakukan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan), pelaku dapat dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau lebih berat jika mengakibatkan luka berat maupun kematian.
Dalam konteks KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), Hamdan menegaskan bahwa prinsip due process of law wajib ditegakkan. Penanganan perkara harus melalui mekanisme hukum resmi oleh Polri sebagai penyidik dan jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis), bukan melalui kekerasan massa.
“Kekerasan main hakim sendiri adalah bentuk hukum rimba. Para pelaku berpotensi menjadi tersangka pidana dan harus diproses di pengadilan. Apalagi korban adalah penyandang disabilitas dan siswa SLB, ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal nurani dan kemanusiaan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, kronologi kejadian bermula ketika korban diteriaki sebagai penculik. Teriakan tersebut memicu reaksi warga hingga berujung pada penganiayaan secara beramai-ramai.
LSM GANAS mendesak Polresta Pematangsiantar bertindak cepat, profesional, dan transparan untuk mengungkap serta menangkap seluruh pelaku. Hamdan menyoroti fakta bahwa wajah para pelaku terlihat jelas dalam video viral, sehingga seharusnya memudahkan proses identifikasi.
“Kami mendesak agar seluruh pelaku diamankan dan diproses hukum secepatnya. Sudah empat hari berlalu, namun masih ada pelaku yang belum diamankan. Kami meminta atensi langsung Kapolresta Siantar agar ada kepastian hukum dan kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Kasus ini juga menuai kecaman luas dari masyarakat. Ibu kandung korban secara tegas menolak adanya restorative justice dan menyatakan tidak ada kata damai bagi para pelaku.
LSM GANAS menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan para pelaku dihukum sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru berlaku.
“Penegakan hukum yang tegas penting, bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai peringatan agar masyarakat tidak lagi bertindak sebagai hakim jalanan,” pungkas Hamdan.
#StopMainHakimSendiri, #KeadilanUntukDisabilitas, #UsutTuntasPengeroyokan, #LSMGANAS, #PenegakanHukum, #Pematangsiantar, #KUHPNasional2026













