• Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

LSM GANAS Siantar–Simalungun Kecam Keras Aksi “Biadab” Pengeroyokan Septiano Samuel Damanik, Penyandang Disabilitas

Video viral pengeroyokan di Jalan Melur Pematangsiantar, LSM GANAS desak Polri bertindak cepat dan menolak restorative justice

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Januari 29, 2026
in Daerah
0
LSM GANAS Siantar–Simalungun Kecam Keras Aksi “Biadab” Pengeroyokan Septiano Samuel Damanik, Penyandang Disabilitas
145
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Keterangan Foto
DPC LSM GANAS Siantar-Simalunung
Dari Kiri kekanan
Wakil Ketua : Ahmad Zaid Purba , Sekjen : Ilham Tuah Purba , Ketua : Hamdan Nasution

Pematangsiantar —
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Nasional (DPC LSM GANAS) Kota Pematangsiantar–Kabupaten Simalungun mengecam keras tindakan “biadab” para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Septiano Samuel Damanik, seorang pemuda penyandang disabilitas, yang terjadi pada Minggu (25/01/2026) di Jalan Melur, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video pengeroyokan viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi 28 detik dan 1 menit 15 detik itu, terlihat sekelompok pria melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, Septiano harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Djasamen Saragih. Diketahui, korban merupakan siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kota Pematangsiantar.
Ketua LSM GANAS Siantar–Simalungun, Hamdan Nasution, saat ditemui Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 09.38 WIB di halaman Kantor Disnaker Jalan Dahlia, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Kami LSM Garda Nasional DPC Siantar–Simalungun sangat mengecam keras tindakan yang menurut keyakinan kami merupakan perbuatan biadab. Dugaan tindak pidana tidak pernah menjadi dasar pembenar bagi warga untuk melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara main hakim sendiri,” tegas Hamdan.
Hamdan menjelaskan, berdasarkan perkembangan hukum terbaru, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026, tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) tetap dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang serius.
Ia memaparkan, tindakan penganiayaan dapat dijerat Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 (pengganti Pasal 351 KUHP lama). Sementara jika dilakukan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan), pelaku dapat dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau lebih berat jika mengakibatkan luka berat maupun kematian.
Dalam konteks KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), Hamdan menegaskan bahwa prinsip due process of law wajib ditegakkan. Penanganan perkara harus melalui mekanisme hukum resmi oleh Polri sebagai penyidik dan jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis), bukan melalui kekerasan massa.
“Kekerasan main hakim sendiri adalah bentuk hukum rimba. Para pelaku berpotensi menjadi tersangka pidana dan harus diproses di pengadilan. Apalagi korban adalah penyandang disabilitas dan siswa SLB, ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal nurani dan kemanusiaan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, kronologi kejadian bermula ketika korban diteriaki sebagai penculik. Teriakan tersebut memicu reaksi warga hingga berujung pada penganiayaan secara beramai-ramai.
LSM GANAS mendesak Polresta Pematangsiantar bertindak cepat, profesional, dan transparan untuk mengungkap serta menangkap seluruh pelaku. Hamdan menyoroti fakta bahwa wajah para pelaku terlihat jelas dalam video viral, sehingga seharusnya memudahkan proses identifikasi.
“Kami mendesak agar seluruh pelaku diamankan dan diproses hukum secepatnya. Sudah empat hari berlalu, namun masih ada pelaku yang belum diamankan. Kami meminta atensi langsung Kapolresta Siantar agar ada kepastian hukum dan kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Kasus ini juga menuai kecaman luas dari masyarakat. Ibu kandung korban secara tegas menolak adanya restorative justice dan menyatakan tidak ada kata damai bagi para pelaku.
LSM GANAS menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan para pelaku dihukum sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru berlaku.
“Penegakan hukum yang tegas penting, bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai peringatan agar masyarakat tidak lagi bertindak sebagai hakim jalanan,” pungkas Hamdan.

#StopMainHakimSendiri, #KeadilanUntukDisabilitas, #UsutTuntasPengeroyokan, #LSMGANAS, #PenegakanHukum, #Pematangsiantar, #KUHPNasional2026

162
Tags: #KeadilanUntukDisabilitas#KUHPNasional2026#LSMGANAS#PenegakanHukum#StopMainHakimSendiri#UsutTuntasPengeroyokanPematangsiantar
Previous Post

DPP GNI Dukung Polri di Bawah Kementerian: Kembalikan Polri sebagai Pengayom dan Pelindung Masyarakat

Next Post

Israel Akui Data Palestina: Korban Tewas di Gaza Tembus 70 Ribu Jiwa

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Israel Akui Data Palestina: Korban Tewas di Gaza Tembus 70 Ribu Jiwa

Israel Akui Data Palestina: Korban Tewas di Gaza Tembus 70 Ribu Jiwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

Eks Pejabat Lampung Utara Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap P21

April 21, 2026
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

1
Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

Dit Polairud Polda Lampung ungkap Penyelundupan 149.000eko Benih Lobster

1
Dugaan Pungli Angkutan Batu Bara di Lampung Utara, Sopir Mengaku Ditahan di Jalinsum

Dugaan Pungli Angkutan Batu Bara di Lampung Utara, Sopir Mengaku Ditahan di Jalinsum

Mei 26, 2026
Perkuat Sinergi, Kesbangpol Lampung Utara Kunjungi DPP KWIP

Perkuat Sinergi, Kesbangpol Lampung Utara Kunjungi DPP KWIP

Mei 26, 2026
Mengukuhkan Integritas, Meneguhkan Pengabdian: Kajari Simalungun Pimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PNS Tahun 2026

Mengukuhkan Integritas, Meneguhkan Pengabdian: Kajari Simalungun Pimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PNS Tahun 2026

Mei 26, 2026
Ketua DPP KOMPI B Desak APH Tindak Dugaan Peredaran Ekstasi di THM KOIN BAR Pematangsiantar

Ketua DPP KOMPI B Desak APH Tindak Dugaan Peredaran Ekstasi di THM KOIN BAR Pematangsiantar

Mei 26, 2026

Recent News

Dugaan Pungli Angkutan Batu Bara di Lampung Utara, Sopir Mengaku Ditahan di Jalinsum

Dugaan Pungli Angkutan Batu Bara di Lampung Utara, Sopir Mengaku Ditahan di Jalinsum

Mei 26, 2026
Perkuat Sinergi, Kesbangpol Lampung Utara Kunjungi DPP KWIP

Perkuat Sinergi, Kesbangpol Lampung Utara Kunjungi DPP KWIP

Mei 26, 2026
Mengukuhkan Integritas, Meneguhkan Pengabdian: Kajari Simalungun Pimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PNS Tahun 2026

Mengukuhkan Integritas, Meneguhkan Pengabdian: Kajari Simalungun Pimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PNS Tahun 2026

Mei 26, 2026
Ketua DPP KOMPI B Desak APH Tindak Dugaan Peredaran Ekstasi di THM KOIN BAR Pematangsiantar

Ketua DPP KOMPI B Desak APH Tindak Dugaan Peredaran Ekstasi di THM KOIN BAR Pematangsiantar

Mei 26, 2026

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Dugaan Pungli Angkutan Batu Bara di Lampung Utara, Sopir Mengaku Ditahan di Jalinsum

Dugaan Pungli Angkutan Batu Bara di Lampung Utara, Sopir Mengaku Ditahan di Jalinsum

Mei 26, 2026
Perkuat Sinergi, Kesbangpol Lampung Utara Kunjungi DPP KWIP

Perkuat Sinergi, Kesbangpol Lampung Utara Kunjungi DPP KWIP

Mei 26, 2026
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB