PEMATANGSIANTAR – Ketua DPC LSM GANAS, Hamdan Nasution, mendesak PT Panca Pilar Tangguh Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, segera menyelesaikan kewajiban pembayaran hak terhadap dua mantan karyawannya. Jika tidak ada penyelesaian, pihak LSM GANAS menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke DPRD Kota Pematangsiantar untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).


Permasalahan ini melibatkan dua mantan karyawan, yakni Rendra, warga Jalan Singosari yang bekerja sejak tahun 2002 hingga 2010, serta rekannya Zuly Andi Subhan. Hingga saat ini keduanya mengaku belum memperoleh hak yang seharusnya diterima, dan hanya mendapatkan janji dari pihak perusahaan tanpa realisasi.
Dari hasil komunikasi dengan pihak perusahaan melalui salah satu staf bernama Fahmi, belum ada kejelasan penyelesaian. Rendra juga menyampaikan bukti pernah bekerja di PT Panca Pilar Tangguh sebagai Fricid Supervisor yang ditandatangani Akmal Kamaruddin. Sementara itu, terkait Zuly Andi Subhan, Rendra turut membuat surat pernyataan sebagai saksi bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Hamdan Nasution selaku pendamping kasus mengatakan kepada awak media, Kamis (12/2), pihaknya meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar, khususnya mediator Junaidi Sinaga, agar serius menangani dan menengahi persoalan antara karyawan dan perusahaan.
“Jika persoalan ini tidak dapat diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar, maka LSM GANAS akan melaporkannya ke DPRD Kota Pematangsiantar agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegas Hamdan Nasution.
Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan kasus tersebut. “Ada apa dengan PT Panca Pilar Tangguh dan Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar, sehingga masalah ini terkesan diperlambat,” ujarnya mengakhiri pernyataan kepada awak media. (S.Hadi Purba Tambak)
#LSMGANAS, #Pematangsiantar, #HakKaryawan, #Disnaker, #DPRD, #RDP, #Ketenagakerjaan, #SumateraUtara, #BeritaIndonesiaCom













