Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan operasi penegakan hukum berupa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat publik di awal bulan suci Ramadhan. Pada Selasa, 3 Maret 2026, lembaga antirasuah tersebut mengamankan Fadia Arafiq, yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan, bersama sejumlah pihak lain di wilayah Jawa Tengah.
Setelah diamankan, Fadia Arafiq dan pihak-pihak terkait langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku untuk mendalami konstruksi perkara serta mengumpulkan alat bukti yang relevan.
Dalam pernyataan resminya, Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa operasi tersebut masih dalam tahap pengembangan dan penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak pelaksanaan OTT untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam kapasitas saksi. Perkembangan perkara akan diumumkan kepada publik setelah proses gelar perkara dan verifikasi alat bukti dinyatakan cukup.
Penindakan ini menjadi refleksi bahwa supremasi hukum tetap ditegakkan tanpa memandang jabatan maupun momentum waktu, sekaligus memperkuat pesan bahwa integritas aparatur negara adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
#KPK, #OTT, #FadiaArafiq, #BupatiPekalongan, #PemberantasanKorupsi, #BeritaIndonesia, #biCom













