Simalungun – Ketua Maujana Nagori Rambung Merah, Buyung Irawan Tanjung, membantah seluruh tuduhan yang menjadi dasar usulan pemberhentiannya oleh Pemerintah Nagori Rambung Merah melalui surat Nomor 332/11/12.08.01.2004/2026 tertanggal 22 Mei 2026 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (PMN) Kabupaten Simalungun.
Dalam keterangan tertulisnya, Buyung menegaskan seluruh tindakan yang dilakukannya selama menjabat merupakan bagian dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Maujana Nagori sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Bantah Tuduhan Penerimaan BLT Atas Nama Istri
Salah satu tuduhan yang dialamatkan kepada Buyung adalah penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa atas nama istrinya, Limawati.
“Tuduhan ini sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan ketentuan penetapan penerima manfaat. Istri saya didata dan diverifikasi berdasarkan kondisi ekonomi yang memenuhi syarat, bukan karena status sebagai istri Ketua Maujana,” tegas Buyung.
Menurutnya, penetapan penerima BLT merupakan hasil verifikasi pemerintah nagori, pendamping desa, dan musyawarah nagori, sehingga tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh dirinya.
“Jika memang dianggap melanggar aturan, mengapa tidak dipersoalkan sejak proses verifikasi berlangsung? Ini merupakan upaya mendiskreditkan pribadi dengan menyerang hak sosial warga yang sah,” ujarnya.
Soal Masa Jabatan, Buyung Sebut Perhitungan Keliru
Terkait tuduhan telah menjabat selama empat periode dan melampaui batas maksimal tiga periode, Buyung menilai tuduhan tersebut tidak memahami ketentuan hukum yang berlaku.
“Pembatasan masa jabatan maksimal tiga periode baru berlaku efektif setelah Undang-Undang Desa Tahun 2014 diberlakukan. Masa bakti sebelum aturan itu tidak bisa dihitung dengan ketentuan yang berlaku saat ini,” jelasnya.
Menurut Buyung, perhitungan masa jabatan harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak dapat diberlakukan secara surut.
Tegaskan Syarat Keanggotaan Telah Dipenuhi
Menanggapi tuduhan tidak memenuhi syarat kewargaan karena baru tercatat sebagai warga sejak tahun 2018, Buyung menyebut tuduhan tersebut didasarkan pada pemahaman yang keliru terhadap regulasi.
“Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tidak mensyaratkan anggota BPD harus lahir atau menjadi warga sejak lama di desa tersebut. Yang disyaratkan adalah bertempat tinggal tetap, terdaftar sebagai pemilih, dan memenuhi persyaratan lainnya,” katanya.
Penolakan Dokumen Merupakan Fungsi Pengawasan
Mengenai tuduhan menghambat jalannya pemerintahan karena tidak menyetujui sejumlah dokumen seperti APBDes, RKP Nagori, Musrenbang, penetapan BLT, hingga revitalisasi BUMNag, Buyung menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Maujana Nagori.
“Setuju atau tidak setuju terhadap suatu dokumen adalah hak dan kewajiban konstitusional kami. Persetujuan tidak bisa diberikan begitu saja tanpa melakukan pemeriksaan dan pembahasan terlebih dahulu,” tegasnya.
Menurut Buyung, ketidaksetujuan tersebut muncul karena masih terdapat sejumlah kekurangan dan ketidaksesuaian yang perlu diperbaiki.
“Kami meminta perbaikan, bukan menghambat. Bahkan pada tahun 2025 pencairan dana desa baru dapat dilakukan setelah adanya campur tangan Inspektorat. Itu menunjukkan bahwa kekhawatiran kami memiliki dasar,” ujarnya.
Kritik dan Penyampaian Aspirasi Dinilai Bagian dari Tugas
Terkait tuduhan mencemarkan nama baik pangulu melalui media sosial dan keterlibatan dalam aksi demonstrasi warga, Buyung menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menyampaikan aspirasi masyarakat.
“Pemerintahan yang baik harus terbuka terhadap kritik. Apa yang kami sampaikan di media sosial maupun media massa berdasarkan fakta yang kami miliki, bukan fitnah,” katanya.
Ia juga menjelaskan kehadirannya dalam aksi warga pada 22 Desember 2025 dilakukan dalam kapasitas sebagai perwakilan masyarakat.
“Saya hadir untuk mendengarkan dan menyampaikan aspirasi warga, bukan untuk memprovokasi,” jelas Buyung.
Soroti Mekanisme Usulan Pemberhentian
Buyung juga menyoroti mekanisme pengusulan pemberhentian anggota BPD atau Maujana Nagori yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
“Pangulu Rambung Merah tidak memahami maksud Pasal 20 ayat (1) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada bupati atau wali kota melalui kepala desa,” ujarnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa proses pemberhentian harus melalui mekanisme internal lembaga terlebih dahulu.
Menunggu Kepastian Hukum
Buyung menegaskan selama menjabat dirinya tidak pernah melanggar sumpah jabatan maupun ketentuan yang berlaku.
“Jangan menyalahkan pengawas karena menemukan kesalahan, tetapi perbaikilah apa yang salah itu. Maujana Nagori bukan stempel basah pemerintah nagori, melainkan mitra kritis yang memastikan kebijakan berjalan sesuai hukum dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, Buyung menyatakan akan menunggu tindak lanjut atas surat usulan pemberhentian tersebut dan berharap proses yang berlangsung dilakukan secara objektif, adil, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya menanti kepastian hukum dan administrasi yang adil agar kebenaran mengenai siapa yang sebenarnya melanggar aturan dapat terungkap secara jelas,” pungkasnya.
#Simalungun, #RambungMerah, #BuyungIrawanTanjung, #MaujanaNagori, #PemerintahanDesa, #Permendagri110Tahun2016, #DanaDesa, #BPD, #BiCom













