SIMALUNGUN – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen melaksanakan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) terkait Permohonan Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa dan Program Jaga Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan langkah awal dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Simalungun, Pemerintah Kecamatan Dolok Batu Nanggar, dan Pemerintah Nagori guna mewujudkan tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Yudhi Saputra, S.H., yang disambut oleh Camat Dolok Batu Nanggar, Siti Aminah Siregar, S.E., M.Si., serta para Pangulu se-Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Dalam sambutannya, “Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Simalungun atas pelaksanaan pendampingan ini. Kami berharap koordinasi antara pemerintah nagori dan kejaksaan semakin baik guna mendukung pengelolaan Dana Desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Siti Aminah Siregar.
Program Jaga Desa Sebagai Instrumen Pencegahan
Pada sesi pemaparan Program Jaga Desa, Yudhi Saputra, S.H. menjelaskan bahwa hingga saat ini Kejaksaan masih menerima berbagai laporan dan permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa yang umumnya disebabkan oleh kesalahan administrasi maupun ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan regulasi yang berlaku.
“Program Jaga Desa dihadirkan sebagai instrumen pencegahan untuk meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa,” jelas Yudhi.
Ia menambahkan bahwa program tersebut memungkinkan pemantauan penggunaan Dana Desa melalui portal resmi yang terintegrasi dengan sistem pemerintah sehingga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran dapat diawasi dan dievaluasi secara lebih efektif.
Jaksa Pengacara Negara Siap Dampingi Pemerintah Nagori
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Entry Meeting merupakan pertemuan awal antara Tim Jaksa Pengacara Negara dengan para Pangulu sebelum dilaksanakannya pendampingan lebih lanjut di masing-masing nagori.
“Para Pangulu diharapkan aktif berkonsultasi dan berkoordinasi terkait setiap permasalahan, keraguan, maupun kendala yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa agar potensi kesalahan dapat dicegah sejak dini,” katanya.
Tim Jaksa Pengacara Negara juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara menyeluruh guna mendukung terwujudnya tata kelola Dana Desa yang baik. Selain itu, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga didorong untuk fokus pada sektor usaha unggulan yang memiliki potensi di masing-masing wilayah.
Pangulu Sampaikan Berbagai Kendala di Lapangan
Dalam sesi diskusi, para Pangulu menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk persoalan usaha BUMDes sektor peternakan lele yang mengalami kerugian akibat perubahan kondisi pasar dan meningkatnya biaya operasional.
Mereka berharap adanya pendampingan dalam menentukan langkah perbaikan serta mitigasi risiko agar kerugian tidak semakin berlanjut.
Selain itu, para Pangulu juga mengungkapkan bahwa perbedaan latar belakang pendidikan dan kompetensi aparatur desa sering menjadi tantangan dalam menghadapi kompleksitas pengelolaan pemerintahan dan Dana Desa.
“Kami berharap adanya pembinaan, edukasi, dan pendampingan yang berkelanjutan sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan secara tepat sebelum berkembang menjadi persoalan hukum,” ungkap salah satu peserta diskusi.
Secara umum, para Pangulu menyambut baik pelaksanaan Program Jaga Desa dan pendampingan yang diberikan Kejaksaan Negeri Simalungun. Mereka berharap tersedia ruang konsultasi yang aktif dan berkesinambungan guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pengelolaan Dana Desa di masing-masing nagori.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk mengedepankan langkah-langkah preventif melalui pendampingan hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan desa. Program Jaga Desa diharapkan mampu menjadi sarana pencegahan terhadap potensi penyimpangan sekaligus memberikan kepastian dan pemahaman hukum bagi para Pangulu dalam mengelola Dana Desa maupun mengembangkan BUMDes.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri Simalungun dan para Pangulu untuk terus membangun koordinasi, konsultasi, dan pembinaan secara berkelanjutan guna mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum.
Laporan: S. Hadi Purba Tambak
#KejariSimalungun, #JagaDesa, #DanaDesa2026, #DolokBatuNanggar, #PendampinganHukum, #BUMDes, #TransparansiDanaDesa, #AkuntabilitasDesa, #PemerintahanDesa, #BeritaIndonesiaB8Com












