Kotabumi – Sidang perkara pidana keempat terkait kasus penganiayaan yang melibatkan mantan Asisten III Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Efrizal Arsyad (EA), digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis (04/06/2026).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian yang terjadi pada 26 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut keterangannya, permasalahan bermula ketika pelapor hendak membeli buah cempedak dan membawanya ke dalam mobil.
Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya tidak mengizinkan buah cempedak tersebut dibawa masuk ke dalam mobil karena tidak menyukai aromanya.
Perbedaan pendapat tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan yang berujung pada tindakan penganiayaan. Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka hingga mengeluarkan darah dari hidung.
Terdakwa mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan karena emosi dan merasa kesal saat terjadi perdebatan.
Kuasa Hukum Harapkan Keringanan Hukuman
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan menawarkan biaya pengobatan dan menyampaikan permintaan maaf kepada pelapor.
Namun, menurut terdakwa, upaya tersebut tidak terlaksana karena pelapor tidak bersedia bertemu secara langsung.
Kuasa hukum terdakwa, Chandra Guna yang didampingi Yoanda Harun, menyatakan bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya dan menyesali tindakan yang dilakukan.
“Dengan telah digelarnya sidang ini, pihak keluarga tentunya mengharapkan majelis hakim dapat memberikan hukuman yang ringan,” ujar Chandra Guna kepada awak media.
Sidang Lanjutan Digelar 11 Juni 2026
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 11 Juni 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah itu, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
#LampungUtara, #Kotabumi, #PengadilanNegeriKotabumi, #EfrizalArsyad, #KasusPenganiayaan, #SidangPidana, #Kriminal, #Hukum












