Saat membeli makanan dan minuman dalam kemasan, selain melihat harga, tanggal kadaluwarsa menjadi hal yang tak kalah pentingnya. Tanggal kadaluwarsa sendiri memiliki beberapa istilah. Misalnya saja istilah produk masih dalam kondisi baik adalah best before date. Nah, dalam artikel berikut akan menjelaskan istilah-istilah tentang kadaluwarsa pada makanan dan minuman berkemasan.
Istilah Produk Makanan dan Minuman Kemasan Masih dalam Kondisi Baik
Makanan dan minuman memiliki batas waktu tertentu sebelum ada kuman maupun mikroorganisme yang tidak baik hidup di dalamnya. Maka dari itu, para produsen makanan dan minumam memberikan tanggal kadaluwarsa agar para konsumen mengetahui apakah barang yang akan diberlinya layak dikonsumsi atau tidak.
Akan tetapi, tanggal yang dicantumkan dalam suatu produk bukan hanya sebatas masa kadaluwarsa saja, namun juga tanggal lain-lainnya, misalnya saja:
- Diproduksi atau dikemas tanggal …. (manufacturing or packing date)
- Dijual paling lama tanggal … (sell by date)
- Digunakan paling lama tanggal (use by date)
- Sebaiknya digunakan sebelum tanggal (date of minimum durability) atau (best before).
Menurut Dr. Abd. Haris Hamid, S.H., M.H. dalam buku Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (2017:123), pada dasarnya pengertian daluwarsa dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah mengalami perubahan, hal ini didasarkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 346/Men.Kes/Per/IX/1983, pengertian tanggal daluwarsa adalah batas waktu akhir suatu makanan dapat digunakan sebagai makanan manusia, sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 180/Men.Kes/Per/IV/1985, pengertian tanggal daluwarsa adalah batas akhir suatu makanan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk produsen.
Ini berarti bahwa pengertian daluwarsa yang sebelumnya adalah use by date diubah menjadi best before atau makanan yang sudah melewati tanggal tersebut masih aman dikonsumsi, akan tetepi mutunya sudah tidak maksimal lagi.
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Lebel dan Iklan Pangan, walaupun dalam Pasal 27 ditentukan bahwa tanggal, bulan dan tahun daluwarsa dicantumkan setelah kata “Baik Digunakan Sebelum”, namun dalam Pasal 28 ditentukan bahwa “dilarang memperdagangkan pangan yang sudah melampaui tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa sebagaimana dicantumkan pada label”.
Hal ini berarti bahwa Peraturan Pemerintah tersebut memberikan pengertian daluwarsa sama dengan sell by date.
Sekarang, Anda sudah mengetahui tentang istilah kadaluwarsa pada suatu produk kemasan bukan? Jadilah konsumen yang bijak dan selalu perhatikan tanggal kadaluwarsa pada makanan. Apabila menemui makanan yang sudah melewati tanggal kadaluwarsa, beritahu penjual agar mengambil barang tersebut sehingga tidak merugikan konsumen lainnya.(MZM)