• Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Hukum

Aktivis Perempuan Bunda Merry Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kemenangan Terhadap Kezaliman

Berita-indonesia.com by Berita-indonesia.com
November 22, 2022
in Hukum
0
Aktivis Perempuan Bunda Merry Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kemenangan Terhadap Kezaliman
148
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aktivis Perempuan Bunda Merry Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kemenangan Terhadap Kezaliman

 

LAMPUNG UTARA (BI):

–Gunawan Pharrikesit (PH Bunda Merry): Pangadilan Telah Menjadi Benteng Keadilan–

Aktifis Bunda Merry bebas demi hukum dari segala tuntutan pada sidang putusan Pengadilan Negri Kotabumi, Lampung Utara, Rabu (9 November 2022) lalu.

Dalam amar putusan perkara Nomor 190/Pid. Sus/2022/PN Kbu, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andi Barka, mengadili terdakwa Merry, S.Ag binti Almarhum Supandi, menyatakan terdakwa Merry binti Supandi almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Lebih lanjut petikan amar putusan menyatakan Bunda Merry tidak terbukti turut serta merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan hak-hak martabat terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Andi Barka dalam persidangan.

Atas amar putusan ini jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding sedangkan Bunda Merry menyatakan menerima. “Kami mengajukan kasasi yang mulia,” ujar Eva Meilia, JPU dari Kejaksaan Negri Lampung Utara.

Penasihat Hukum Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, mengatakan putusan ini merupakan kemenangan terhadap kedzoliman dan membuktikan pengadilan menjadi benteng tegaknya keadilan.

Hanya saja, ujar Gunawan Pharrikesit, dalam petitum amar putusan ada yang membuat pihaknya miris. Perihal keyakinan majelis hakim berdasarkan keterangan ahli pihak jaksa penuntut umum (JPU) Ari Darmastuti, bahwa kegiatan aksi Bela Islam menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan kegiatan politik yang tidak boleh diikuti oleh anak-anak.

“Ada petitum yang menyatakan kegiatan aksi Bela Islam merupakan ajakan pemecatan Yaqud. Sedangkan tema aksi Bela Islam itu sendiri bukanlah tentang pemecatan Yaqud. Aksi Bela Islam merupakan penyampaian pendapat dimuka umum meminta pertanggjngjawaban Mentri Agama atas perkataannya di Provinsi Riau, yang menyamakan gonggongan anjing dengan suara adzan,” papar Gunawan Pharrikesit.

Sehingga, lanjut Gunawan Pharrikesit, penerapan pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, jo 87 tentang Perlindungan Anak dan ancaman 5 tahun penjara ini bisa menjadi preseden buruk bagi para aktivis dan siapapun tengang keterlibatan anak dalam setiap peristiwa.

“Meski demikian kami sangat menghargai keputusan Majelis Hakim, yang sudah berani atas nama kebenaran sesuai fakta persidangan untuk membebaskan Bunda Merry dan menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana,” ujar pengacara yang baru-baru ini juga memenangkan perkara tata usaha negara (TUN) di Pengadilan TUN Jakarta, hingga putusan inkracht.

Sementara itu PH Bunda Merry lainnya, Fachrurozi, S.H, M.H, mengatakan kemenangan ini merupakan pembuktian tidak cermatnya pihak kepolisian bertindak dalam proses penanganan hukum terhadap klien kami.

“Dari awal pihak kepolisian telah menetapkan Bunda Merry sebagai tersangka dan menangkapnya dengan proses yang tidak lazim. Dan sekarang terbukti apa yang mereka sangkakan dan menjadi dakwaan dalam persidangan sangatlah tidak beralasan dan sudah cacat hukum,” ujar Fachrurozi.

Untuk itu, tegas Facrurozi, pihaknya masih terus beekoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Selain itu, bagi para pihak yang selama ini bersuara lantang tanpa landasan hukum agar Bunda Merry dihukum berat, sudah saatnya mawas diri dan berhati-hati dalam berucap,” papar Fachrurozi, advokat yang juga ulama ini. Di rilis dari Faktakini.info.

Sumber: Kuasa Hukum Bunda Merry.  YUD

353
Tags: Vonis Bebas
Previous Post

Lapas Kelas II A Kotabumi Klarifikasi Rumor Peredaran Barang Haram

Next Post

Ardian, Tinjau Jalan Rusak Di Desa Ketapang

Berita-indonesia.com

Berita-indonesia.com

Situs berita online Indonesia yang menyajuikan berita terbru dan terpercaya yang diambil dari berbagai sumber yang berkompeten di bidang jurnalistik

Next Post
Ardian, Tinjau Jalan Rusak Di Desa Ketapang

Ardian, Tinjau Jalan Rusak Di Desa Ketapang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

0
Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

0
Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025

Recent News

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB