Lapas Kelas II A Kotabumi Klarifikasi Rumor Peredaran Barang Haram
LAMPUNG UTARA (BI) :
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka. Lapas) Kelas II A Kotabumi, Syahrony Ali, mengklarifikasi beredarnya berita miring dugaan peredaran barang haram Narkotika jenis sabu-sabu (SS) di ruangan kamar tahanan yang terjadi di lapas setempat.
Hal itu, disampaikan saat jumpa pers dengan awak media dari berbagai wadah organisasi kewartawanan di aula Lapas Kelas II A Kotabumi, Senin (21-11-22).
Dia menyanggah kebenaran postingan foto maupun vidio yang dilakukan SM. Istri penghuni di Lapas kelas II A Kotabumi berinisial R. yang merekam aktifitas narapidana yang tengah asyik menghisap barang terlarang tersebut, melalui ponsel androidnya Merk OPPO jenis A5S yang tayang di media online streaming, beberapa waktu lalu.
“Apa yang terekam dan sempat viral di berita online streaming itu tidak benar. Sebab, setelah berita tayang, pihaknya melakukan razia barang haram di setiap ruang kamar tahanan dan hasilnya nihil. Selain itu, hasil test urine yang kami lakukan, hasilnya negatif. Jadi, pihaknya menduga tindakan yang dilakukan warga binaan itu adalah hasil settingan atau editan” ujarnya.
Pernyataan yang disampaikan Ka. Lapas Kelas II A Kotabumi, Syahrony Ali, dibenarkan
Kepala Divisi (Kadiv.) Kemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham, Lampung, Farid Junaedi. Dia menjawab, ketidak benaran isi vidio yang dibeberkan ke media online, telah dituangkan dalam pernyataan bermaterai pada berita acara pemeriksaan (BAP) oleh person yang bersangkutan. Dan, perlu diketahui, demi menjamin terselenggaranya kehidupan di LAPAS, terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi narapidana yang dalam menjalani masa pemidanaan. Termasuk pula mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi yang melanggar tata tertib tersebut sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (“Permenkumham 6/2013”). Pada Pasal 4 Huruf J Permenkumham 6/2013 menyatakan “Setiap narapidana atau tahanan di larang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya”.
“Saya tidak tahu apakah vidio itu hasil settingan atau tidak. Sebab, hasil test urine napi negatif dan pengambilan vidio yang dilakukan telah menyalahi Permenkumham No.6 tahun 2013” kata dia.
Terpisah, saat di singgung jumlah tahanan untuk propinsi Lampung, dia mengaku telah terjadi kelebihan kapasitas (overcrowding). Dari 16 lembaga pemasyarakatan dan rutan, se-Lampung, jumlah ideal penghuni mestinya, 5. 348 jiwa. Sementara, jumlah tahanan yang masuk 9.210 jiwa.
Untuk presentase overcrowding tahanan di Propinsi Lampung sudah kelebihan 58 persen. Dengan keterbatasan fasilitas, salah satunya seperti tidak adanya alat deteksi itu, berdampak diantaranya, tidak terjaganya kebersihan lingkungan serta kurang maksimalnya pelayanan karena banyaknya narapidana yang menghuni lapas. Dan, ini adalah celah tidak optimalnya pengawasan sehingga, dimungkinkan barang terlarang yang tidak boleh masuk seperti hp maupun narkoba dimungkinkan dapat lolos.
“Overcrowding dan keterbatasan fasilitas menjadi masalah nasional yang dialami semua Lapas di Indonesia. Karenanya, yang dapat kami lakukan adalah melakukan pengawasan seoptimal mungkin di setiap lapas” kata dia menambahkan.YUD