LAMPUNG UTARA (RW) :
Dengan diterbitkannya PP No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Menjadi payung hukum pelaksanaan Program Online Single Submission (OSS) berbasis resiko, yang berlaku efektif per Juli 2021 lalu.
Tujuan program tersebut, adalah memberikan layanan kemudahan dari segi perizinan kepada investor maupun UMKM dalam berusaha.
Konsep yang di usung, perizinan bisa di urus melalui online dengan kemudahan
pelaku usaha cukup memasukkan berkas dan memilih jenis usaha serta jenis perizinan yang sudah tersedia dan berkas akan terdistribusi ke seluruh daerah di Indonesia.
Mensikapi pelaksanaan program OSS berbasis resiko, Pemkab. Lampung Utara, menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan berusaha berbasis resiko dan LKPM Online serta Implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, di Aula Hotel Graha Wisata, beberapa hari lalu.
Dalam acara yang diprakasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten setempat itu, dihadiri 133 pelaku usaha.
Di acara, Wakil Bupati Lampura, Ardian Saputra, menuturkan tujuan sosialisasi untuk menyampaikan motivasi dan wawasan bagi pelaku usaha agar mengikuti perkembangan zaman di era digital.
“Pelaku usaha tidak perlu ke kantor untuk mengurus izin usaha. Sekarang, kepengurusan izin cukup via on line” ujarnya.
Sementara, Kepala DPMPTSP Lampura, Sri Mulyana, menyampaikan ada 133 pelaku usaha, yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
“Saya berharap dengan ilmu dan pengalaman yang mereka dapat dari kegiatan ini, bisa bermanfaat untuk kelangsungan usaha yang digeluti” kata dia.
Di singgung penerapan, Sri Mulyani menegaskan, sudah mulai diterapkan bahkan sebagian besar sudah menggunakan OSS menggantikan izin secara manual.
Menyoal penerapan, OSS berbasis resiko di daerah, kawan Imaji menyampaikan pada penulis, merujuk PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap kepala daerah wajib mengintegrasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem OSS Berbasis Resiko dalam bentuk digital. Dan, hal itu merupakan syarat wajib untuk proses perizinan.
Selain itu, Pasal 53 PP 21/2021 menyatakan, menteri dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal wajib mengintegrasikan RDTR KPN dalam bentuk digital ke dalam sistem OSS.
Sedangkan Pasal 103 menyatakan, konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dilaksanakan melalur OSS dengan tahapan: a. pendaftaran; b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan c. penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Bagaimana dengan Lampung Utara, apakah RDTR telah terintegrasi secara terperinci untuk memastikan pelaksanaan OSS berbasis resiko dapat berjalan optimal.
Lalu..?. YUD